Banjarmasin (ANTARA Kalbar) -  Usia kawin sesuai undang-undang perkawainan sebaiknya direvisi.

Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi (Adpin) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Drs Hardiyanto menyatakan hal tersebut di Banjarmasin.

"Kami BKKBN sudah menyarankan ke DPR-RI untuk merevisi usia perkawinan 16 tahun sesuai undang-undang perkawinan, karena usia tersebut dinilai terlalu muda," kata dia.

Menurut dia, memang  rata-rata usia kawin masyarakat Indonesia 18 tahun,  sekarang sudah mencapai 19,6 tahun dan diharapkan tahun 2014 mendatang rata-rata usia kawin 21 tahun.

Dengan usia kawin lebih tua dari sebelumnya diharapkan tidak menimbulkan persoalan dalam perkawinan baik persoalan kesehatan melahirkan maupun persoalan kehidupan perkawinan itu.

Dengan usia terlalu muda biasanya seseorang belum stabil dan belum matang hingga sangat rawan perceraian, katanya.

Dengan menunda perkawinan akan mendewasakan perkawinan itu dan lebih ada waktu bagi sesorang untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi atau mencari pekerjaan yang lebih baik.

Selain itu dengan menunda perkawinan akan menyehatkan alat refproduksi dengan demikian akan menyehatkan ibu yang lehirkan itu sendiri serta menyehatkan bayi yang dilahirkan.

Bila usia terlalu muda maka masa produksi kian panjang akan memberikan peluang lagi bagi seseorang untuk melahirkan berulang-ulang, padahal saat melahirkan akan menghadapi risiko kematian akibat melahirkan itu.

"Kian sering melahirkan kian sering menghadapi risiko kematian ibu akibat melahirkan," tuturnya lagi seraya menyebutkan bahwa kematian ibu akibat melahirkan sekarang ini dinilai masih tinggi.

Bahkan di beberapa daerah angka kematian ibu melahirkan relatif sangat tinggi dan paling tinggi terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) daerah lain termasuk tinggi adalah Kalimantan Selatan.

BKKBN berusaha agar usia ibu melahirkan jangan terlalu muda, serta mencegah pula melahirkan usia terlalu tua di atas usia 35 tahun dan jangan pula melahirkan terlalu sering dan jangan pula terlalu rapat masa melahirkannya, karena semua itu mengandung risiko secara medis.

Karena itu dianjurkan pasangan kawin memanfaatkan alat kontrasepsi KB untuk pengaturan perkawinan tersebut.

Menurut dia, belakangan ini menstruasi wanita kian muda saja, bila dahulu usia menstruasi pertama antara usia 14 hingga 15 tahun sekarang usia menstruasi pertama wanita bisa usia 12 tahun.

Dengan mengalami menstruasi maka alat refproduksi seorang wanita sudah berfungsi memberikan peluang untuk melahirkan, oleh karena itu sebaiknya usia sedemikian tidak diberi peluang pula untuk kawin.

Hal tersebut terjadi karena terjadi perubahan hormonal di kalangan remaja putri, setelah sekian banyak makanan yang mengandung hormon dikonsumsi belakangan ini.

Sekarang makanan apa saja tersedia, termasuk makanan siap saji yang mengandung hormon tinggi sehingga wanita mudah sekali menstruasi, katanya.

(H005)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012