Pontianak (ANTARA Kalbar) – Peserta jaminan sosial tenaga kerja yang saat ini bersifat pasif didorong segera mengajukan klaim, khususnya peserta program jaminan hari tua (JHT), karena dana yang disetor di PT Jamsostek selama peserta aktif bekerja itu tetap ada dan tidak ada istilahnya hangus.
"Ada peserta pasif JHT yang sudah 20 tahun, dana simpanannya tidak diambil. Padahal mereka bisa mengambilnya. Hak mereka untuk klaim tetap ada di Jamsostek ini," kata Kepala PT Jamsostek Cabang Kalbar, Lamsir Sianturi di Pontianak, Sabtu.
Peserta pasif Jamsostek adalah mereka yang sudah pernah terdaftar di Jamsostek dan membayar rutin iuran, kemudian tidak meneruskan pembayaran iurannya, karena bisa jadi pindah tempat tinggal, pindah perusahaan, mundur, pemutusan hubungan kerja atau pensiun kerja.
Padahal, kata Lamsir, dana yang tersimpan di Jamsostek masih ada dan tidak hangus. Bahkan bisa saja bertambah seiring adanya tambahan bagi hasil investasi dari Jamsostek.
Ia mengatakan, sesuai peraturan pemerintah No 14 tahun 1993 dan Permenaker VI tahun 2007, tenaga kerja peserta program JHT yang telah mencapai usia 55 tahun dan yang sudah berhenti dari perusahaan dengan masa kepesertaan minimal lima tahun dan masa tunggu satu bulan dapat mengajukan klaim JHT di Jamsostek.
Ia menjelaskan syarat pengajuan klaim JHT bagi peserta yang usianya telah mencapai 55 tahun adalah mengisi formulir pengajuan JHT, melampirkan kartu peserta Jamsostek asli, fotocopy KTP dan kartu keluarga, serta pasfoto.
Sedangkan persyaratan klaim JHT bagi yang sudah berhenti bekerja dengan kepesertaan minimal lima tahun sama dengan persyaratan peserta usia 55 tahun, dengan menambahkan surat pengalaman kerja atau surat pemberhentian dari perusahaan lama.
Selain karena usia dan berhenti kerja, kata Lamsir, klaim JHT bisa diajukan karena menjadi pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pindah kewarganegaraan, cacat total tetap dan meninggal dunia.
Lamsir mengungkapkan, perlunya pengajuan klaim ini karena dana ini hak peserta dan di wilayah Kalbar ini cukup banyak peserta pasif yang mencapai 357.000 peserta.
"Pihak Jamsostek dalam upaya menggugah para peserta pasif untuk menggunakan haknya , antara lain dengan menyebarluaskan pengumuman hingga di kantor-kantor kecamatan dan desa. Kalau-kalau mereka membaca, tahu hak klaimnya, bisa segera mengajukan klaim itu," katanya.
Bagi peserta pasif yang akan mengajukan klaimnya, katanya, bisa berhubungan langsung dengan kantor cabang Jamsostek yang ada di Pontianak, atau di kantor unit pelayanan di Ketapang dan Sanggau.
"Di samping itu pengajuan JHT dapat juga melalui kantor dinas tenaga kerja setempat," kata Lamsir.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Ada peserta pasif JHT yang sudah 20 tahun, dana simpanannya tidak diambil. Padahal mereka bisa mengambilnya. Hak mereka untuk klaim tetap ada di Jamsostek ini," kata Kepala PT Jamsostek Cabang Kalbar, Lamsir Sianturi di Pontianak, Sabtu.
Peserta pasif Jamsostek adalah mereka yang sudah pernah terdaftar di Jamsostek dan membayar rutin iuran, kemudian tidak meneruskan pembayaran iurannya, karena bisa jadi pindah tempat tinggal, pindah perusahaan, mundur, pemutusan hubungan kerja atau pensiun kerja.
Padahal, kata Lamsir, dana yang tersimpan di Jamsostek masih ada dan tidak hangus. Bahkan bisa saja bertambah seiring adanya tambahan bagi hasil investasi dari Jamsostek.
Ia mengatakan, sesuai peraturan pemerintah No 14 tahun 1993 dan Permenaker VI tahun 2007, tenaga kerja peserta program JHT yang telah mencapai usia 55 tahun dan yang sudah berhenti dari perusahaan dengan masa kepesertaan minimal lima tahun dan masa tunggu satu bulan dapat mengajukan klaim JHT di Jamsostek.
Ia menjelaskan syarat pengajuan klaim JHT bagi peserta yang usianya telah mencapai 55 tahun adalah mengisi formulir pengajuan JHT, melampirkan kartu peserta Jamsostek asli, fotocopy KTP dan kartu keluarga, serta pasfoto.
Sedangkan persyaratan klaim JHT bagi yang sudah berhenti bekerja dengan kepesertaan minimal lima tahun sama dengan persyaratan peserta usia 55 tahun, dengan menambahkan surat pengalaman kerja atau surat pemberhentian dari perusahaan lama.
Selain karena usia dan berhenti kerja, kata Lamsir, klaim JHT bisa diajukan karena menjadi pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pindah kewarganegaraan, cacat total tetap dan meninggal dunia.
Lamsir mengungkapkan, perlunya pengajuan klaim ini karena dana ini hak peserta dan di wilayah Kalbar ini cukup banyak peserta pasif yang mencapai 357.000 peserta.
"Pihak Jamsostek dalam upaya menggugah para peserta pasif untuk menggunakan haknya , antara lain dengan menyebarluaskan pengumuman hingga di kantor-kantor kecamatan dan desa. Kalau-kalau mereka membaca, tahu hak klaimnya, bisa segera mengajukan klaim itu," katanya.
Bagi peserta pasif yang akan mengajukan klaimnya, katanya, bisa berhubungan langsung dengan kantor cabang Jamsostek yang ada di Pontianak, atau di kantor unit pelayanan di Ketapang dan Sanggau.
"Di samping itu pengajuan JHT dapat juga melalui kantor dinas tenaga kerja setempat," kata Lamsir.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012