Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melarang perusahaan yang berada di kabupaten itu mempekerjakan anak di bawah umur, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada.
"Kita sudah meminta kepada perusahaan maupun pengusaha yang ada di Kabupaten Kubu Raya agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Berbagai sosialisasi sudah kita lakukan kepada pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Kubu Raya," Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Selasa.
Hal itu disampaikannya untuk mencegah keterlibatan anak-anak bekerja pada suatu perusahaan maupun sektor UMKM di tengah masyarakat. Menurutnya, itu juga dilakukan agar tidak ada anak putus sekolah karena alasan ekonomi membantu orang tua di kabupaten itu.
Menurutnya , pada Undang-undang yang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur mengenai hal yang berhubungan pekerja anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong anak, pengupahan dan perlindungan bagi pekerja anak. Sementara Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 Tahun 1973 mengenai batas usia minimum diperbolehkan bekerja.
"Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang umur minimum seseorang untuk bekerja Umur minimum tidak boleh 15 tahun. Umur minimum yang lebih tua yaitu 18 tahun ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang berbahaya," tuturnya.
Muda mengatakan, sejauh ini belum ditemukannya perusahaan yang berada di Kabupaten itu yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Jika pun ada maka ia akan mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan anak tersebut.
Saat disinggung mengenai apa saja bentuk pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak, lanjut Muda mengatakan, pada prinsipnya anak tidak boleh bekerja, dikecualikan untuk kondisi dan kepentingan tertentu anak diperbolehkan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial. Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan," katanya.
Dia berharap kepada para pengusaha dan perusahaan yang ada di Kabupaten Kubu Raya untuk tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Terlebih untuk orang tua anak diharapkan selalu mengawasi anak-anaknya jangan sampai anak-anak kita khususnya di Kubu Raya ada yang terlibat dalam penggunaan narkoba, aksi tindak kejahatan, prostitusi dan hal-hal negatif lainnya.
"Peran orang tua untuk anak sangat penting. Untuk itu saya sebagai Kepala Daerah Kabupaten Kubu Raya mengharapkan orang tua dapat pro aktif dalam memberikan hal-hal yang positif dalam diri anak-anaknya," kata Muda.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Kita sudah meminta kepada perusahaan maupun pengusaha yang ada di Kabupaten Kubu Raya agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Berbagai sosialisasi sudah kita lakukan kepada pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Kubu Raya," Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Selasa.
Hal itu disampaikannya untuk mencegah keterlibatan anak-anak bekerja pada suatu perusahaan maupun sektor UMKM di tengah masyarakat. Menurutnya, itu juga dilakukan agar tidak ada anak putus sekolah karena alasan ekonomi membantu orang tua di kabupaten itu.
Menurutnya , pada Undang-undang yang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur mengenai hal yang berhubungan pekerja anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong anak, pengupahan dan perlindungan bagi pekerja anak. Sementara Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 Tahun 1973 mengenai batas usia minimum diperbolehkan bekerja.
"Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang umur minimum seseorang untuk bekerja Umur minimum tidak boleh 15 tahun. Umur minimum yang lebih tua yaitu 18 tahun ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang berbahaya," tuturnya.
Muda mengatakan, sejauh ini belum ditemukannya perusahaan yang berada di Kabupaten itu yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Jika pun ada maka ia akan mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan anak tersebut.
Saat disinggung mengenai apa saja bentuk pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak, lanjut Muda mengatakan, pada prinsipnya anak tidak boleh bekerja, dikecualikan untuk kondisi dan kepentingan tertentu anak diperbolehkan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial. Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan," katanya.
Dia berharap kepada para pengusaha dan perusahaan yang ada di Kabupaten Kubu Raya untuk tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Terlebih untuk orang tua anak diharapkan selalu mengawasi anak-anaknya jangan sampai anak-anak kita khususnya di Kubu Raya ada yang terlibat dalam penggunaan narkoba, aksi tindak kejahatan, prostitusi dan hal-hal negatif lainnya.
"Peran orang tua untuk anak sangat penting. Untuk itu saya sebagai Kepala Daerah Kabupaten Kubu Raya mengharapkan orang tua dapat pro aktif dalam memberikan hal-hal yang positif dalam diri anak-anaknya," kata Muda.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012