Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat memberikan izin kesehatan kepada 300 industri rumah tangga dan UMKM.

"Sampai saat ini, kita baru memberikan izin kesehatan kepada 300 pelaku usaha yang mengelola makanan. Namun, masih banyak industri rumah tangga yang belum mendaftarkan produknya," kata Kabid Farmasi, Promosi dan Sarana Dinas Kesehatan Kubu Raya, Teguh Sembiring di Sungai Raya, Minggu.

Disinggung mengenai jumlahnya, Teguh mengaku belum memiliki kelengkapa data terkait dengan industri rumah tangga yang belum mendaftarkan produknya.

"Saya belum tahu pasti datanya berapa banyak industri rumah tangga yang belum mendaftarkan produknya. Tapi dari razia yang biasa kita lakukan di swalayan sebagian besar produk industri rumah tangga sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kubu Raya," tuturnya.

Teguh mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi bahkan bersama instansi terkait lainnya.

"Mereka kita undang, dan bersama Dinas Koperasi dan Disperindag, kita sosialisasi peraturan-peraturan mengenai produk makanan. Juga tentang bagaimana seharusnya kelayakan produk ketika diedarkan, jadi didaftarkan terlebih dahulu dan minimal kita lakukan satu tahun sekali," kata Teguh.

Ia menyatakan bila industri rumah tangga terdaftar maka instansi terkait akan melakukan pembinaan untuk memastikan jika produk yang dihasilkan itu aman untuk dikonsumsi masyarakat.

"Minimal kita lakukan satu tahun sekali, karena tahu alamatnya dimana serta jenis produk yang dihasilkan. Kita mendatangi tempat produksinya dan melakukan pembinaan," tuturnya.

Teguh tak menampik jika masih banyak masyarakat yang belum mengetahui jika suatu produk yang dihasilkan mesti didaftarkan terlebih dahulu di Dinas Kesehatan. Hal itu dilakukan sehingga kemudian layak diedarkan di masyarakat.

"Masalahnya banyak, karena ketidaktahuan sehingga mereka tidak mendaftarkan produk usahanya agar mendapat izin keamananan," katanya.

Bukan hanya itu, lanjut Teguh, masyarakat beranggapan proses pengusuran surat izin itu rumit dan menelan biaya yang besar. Padahal, kata dia, pengurusan izin tidak menelan biaya dan lama waktunya hanya satu hari.

"Mungkin kemampuan pembiayaan orang itu, terkadang-kadang, kalau mereka beranggapan biayanya mahal. Mereka bisa saja datang ke dinas kesehatan, kita langsung lakukan pembinaan dan tanpa biaya, jadi hanya anggapan saja kalau mendaftarkan itu mahal, padahal sebenarnya itu tak perlu biaya," tuturnya.

Karena itu ia mengimbau agar industri rumah tangga yang belum terdaftar segera mendaftarkan produknya. Begitu juga dengan pemilik swalayan-swalayan juga mengingatkan pemilik produk industri rumah tangga untuk mendaftarkan produknya.

"Untuk pemilik swalayan juga sudah kita himbau agar ke depannya bisa menyampaikan kepada masyarakat yang menitipkan produknya agar mendaftarkan produknya ke Dinas Kesehatan Kubu Raya," kata Teguh.

(pso-171)


Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012