Pontianak (Antara Kalbar) - Belasan mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Barat, mendesak tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) KONI setempat tahun anggaran 2006-2008 dengan potensi kerugian negara Rp22,14 miliar, segera ditangkap.
"Sudah lebih dari dua minggu, saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menetapkan Iswanto, bendahara nonaktif KONI Kalbar, sebagai tersangka, tetapi kenapa hingga kini, pelaku korupsi itu belum juga ditangkap," kata Koordinator Aksi Unjuk Rasa GMNI Kalbar, Sumadi, saat melakukan orasinya di Bundara Digulis Universitas Tanjungpura Pontianak, Jumat.
Sumadi mempertanyakan, kenapa hingga dua minggu lebih sejak penetapan tersangka kasus korupsi KONI Kalbar, tetapi yang bersangkutan belum juga ditangkap.
"Kami minta kepada Kepolisian Daerah Kalbar dan Kejati Kalbar untuk segera menangkap tersangka korupsi KONI, agar bisa secepatnya diproses secara hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar menyatakan, pihaknya dalam minggu ini akan menyerahkan tersangka Iswanto kepada Kejati Kalbar.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini tersangka Iswanto bersama barang-buktinya sudah bisa kami serahkan kepada Kejati Kalbar," katanya.
Mukson menjelaskan, penyerahan tersangka bersama barang bukti tersebut, menyusul, telah dinyatakan P21 oleh Kejati Kalbar terhadap kasus dugaan korupsi Bansos KONI Kalbar.
"Saat ini, kami sedang melakukan koordinasi dengan Kejati Kalbar terkait proses penyerahan tersangka bersama barang bukti kepada kejaksaan," ungkap Mukson.
Mukson menjelaskan P21 atas kasus korupsi KONI melalui surat Kajati Kalbar No. B-472/Q.1.5/ft.1/03/2013, tanggal 6 Maret 2013 tentang hasil penyidikan atas nama tersangka Iswanto yang disangka melanggar pas 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 9 UU No. 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(A057/E008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Sudah lebih dari dua minggu, saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menetapkan Iswanto, bendahara nonaktif KONI Kalbar, sebagai tersangka, tetapi kenapa hingga kini, pelaku korupsi itu belum juga ditangkap," kata Koordinator Aksi Unjuk Rasa GMNI Kalbar, Sumadi, saat melakukan orasinya di Bundara Digulis Universitas Tanjungpura Pontianak, Jumat.
Sumadi mempertanyakan, kenapa hingga dua minggu lebih sejak penetapan tersangka kasus korupsi KONI Kalbar, tetapi yang bersangkutan belum juga ditangkap.
"Kami minta kepada Kepolisian Daerah Kalbar dan Kejati Kalbar untuk segera menangkap tersangka korupsi KONI, agar bisa secepatnya diproses secara hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar menyatakan, pihaknya dalam minggu ini akan menyerahkan tersangka Iswanto kepada Kejati Kalbar.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini tersangka Iswanto bersama barang-buktinya sudah bisa kami serahkan kepada Kejati Kalbar," katanya.
Mukson menjelaskan, penyerahan tersangka bersama barang bukti tersebut, menyusul, telah dinyatakan P21 oleh Kejati Kalbar terhadap kasus dugaan korupsi Bansos KONI Kalbar.
"Saat ini, kami sedang melakukan koordinasi dengan Kejati Kalbar terkait proses penyerahan tersangka bersama barang bukti kepada kejaksaan," ungkap Mukson.
Mukson menjelaskan P21 atas kasus korupsi KONI melalui surat Kajati Kalbar No. B-472/Q.1.5/ft.1/03/2013, tanggal 6 Maret 2013 tentang hasil penyidikan atas nama tersangka Iswanto yang disangka melanggar pas 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 9 UU No. 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(A057/E008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013