Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah memeriksa tersangka Zul dan UJ terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi setempat tahun anggaran 2006-2008 yang merugikan negara Rp22,14 miliar.

"Terakhir tersangka Zul dan UJ diperiksa awal 2013, tetapi tidak ditahan dengan pertimbangan masih kurang alat bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Rabu.

Mukson menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut karena mereka cukup kooperatif dan alamat keduanya jelas.

"Kalau sampai ditahan, dikhawatirkan waktu penahanan akan habis sementara kasusnya belum juga bisa diajukan hingga ke pengadilan, contohnya kasus tersangka Iswanto mantan Wakil Bendahara KONI Kalbar baru bisa ditahan setelah dua tahun diproses, berdasarkan pengalaman itulah kedua tersangka tersebut belum ditahan," ungkap Mukson.

Mukson menambahkan bahwa proses hukum lebih lanjut terhadap dua tersangka itu masih harus menunggu hasil audit BPK Perwakilan Kalbar.


(A057/R007)

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013