Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat mencatat sebanyak 92,60 persen bakal calon legislatif yang diajukan partai politik untuk Pemilu 2014 di provinsi itu tidak memenuhi syarat.
"Dari 730 bakal calon legislatif tersebut, yang memenuhi persyaratan hanya 7,40 persen. Sisanya tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar, AR Muzammil saat dihubungi di Pontianak, Rabu.
Menurut dia, ada beberapa hal yang menyebabkan banyak berkas bakal calon legislatif akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Diantaranya, penulisan nama yang tidak sesuai dengan kartu tanda penduduk yang bersangkutan.
Kemudian, lanjut dia, penulisan daerah pemilihan yang tidak tepat, legalisasi ijazah, jumlah foto diri yang kurang, dan sebagainya.
"Kalau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, maka berkas dianggap tidak memenuhi syarat," kata AR Muzammil menegaskan.
Ia menambahkan, partai politik masih bisa menyampaikan hasil perbaikan berkas persyaratan bakal calon legislatif. "Tenggat waktunya mulai tanggal 9 Mei sampai 22 Mei," kata AR Muzammil.
Ia menjelaskan, selama masa perbaikan tersebut, partai politik dapat mengajukan penggantian bakal calon dengan bakal calon yang baru. Selain itu, menambah atau mengurangi bakal calon legislatif yang diajukan.
"Partai juga dapat mengubah nomor urut dari bakal calon legislatif yang diajukan," ungkap dia.
Sedangkan jumlah perempuan yang diajukan oleh 12 partai politik di delapan daerah pemilihan untuk PDRD Provinsi Kalbar, sebanyak 270 orang atau 36,99 persen dari total 730 bakal calon legislatif.
KPU Provinsi Kalbar telah menyerahkan hasil verifikasi daftar calon sementara yang diajukan ke pengurus masing-masing partai politik.
Sementara untuk bakal calon anggota DPD RI dari Kalbar, yang menyerahkan berkas sesuai dengan urutan, H Agus Hendro Prayitno, Usmandy, Sakpin Prokhorus, Petrus S.A., Oesman Sapta, Hairiah, Hendra Nurdiansyah, dan Jacobus Luna.
Kemudian, Maria Goreti, Barnabas Simin, Albanus Mikail Abeng, Nagian Imawan, Ishaq Saleh, Nurbaeti Erlita, Aminuddin, Klemen Apui, B. Moses Siong, M. Tamsil Sjoekoer, dan Nobertus Rocki Susanto.
Lalu Syafi`i, M Musa Surin, Paskalis Emanuel Chunoi, Usman Saidi, Imam Muhadi, Lonadi Nusah, Hizas Abdul Hamid, Doni Prasetya Satriadi, Agustinus Clarus, Yakobus Kumis, Indra Noviansyah, Abdul Rahmi, Dewi Munawar, Syafrial Nur, FX Trides Mecer dan Zakarias.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Dari 730 bakal calon legislatif tersebut, yang memenuhi persyaratan hanya 7,40 persen. Sisanya tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar, AR Muzammil saat dihubungi di Pontianak, Rabu.
Menurut dia, ada beberapa hal yang menyebabkan banyak berkas bakal calon legislatif akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Diantaranya, penulisan nama yang tidak sesuai dengan kartu tanda penduduk yang bersangkutan.
Kemudian, lanjut dia, penulisan daerah pemilihan yang tidak tepat, legalisasi ijazah, jumlah foto diri yang kurang, dan sebagainya.
"Kalau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, maka berkas dianggap tidak memenuhi syarat," kata AR Muzammil menegaskan.
Ia menambahkan, partai politik masih bisa menyampaikan hasil perbaikan berkas persyaratan bakal calon legislatif. "Tenggat waktunya mulai tanggal 9 Mei sampai 22 Mei," kata AR Muzammil.
Ia menjelaskan, selama masa perbaikan tersebut, partai politik dapat mengajukan penggantian bakal calon dengan bakal calon yang baru. Selain itu, menambah atau mengurangi bakal calon legislatif yang diajukan.
"Partai juga dapat mengubah nomor urut dari bakal calon legislatif yang diajukan," ungkap dia.
Sedangkan jumlah perempuan yang diajukan oleh 12 partai politik di delapan daerah pemilihan untuk PDRD Provinsi Kalbar, sebanyak 270 orang atau 36,99 persen dari total 730 bakal calon legislatif.
KPU Provinsi Kalbar telah menyerahkan hasil verifikasi daftar calon sementara yang diajukan ke pengurus masing-masing partai politik.
Sementara untuk bakal calon anggota DPD RI dari Kalbar, yang menyerahkan berkas sesuai dengan urutan, H Agus Hendro Prayitno, Usmandy, Sakpin Prokhorus, Petrus S.A., Oesman Sapta, Hairiah, Hendra Nurdiansyah, dan Jacobus Luna.
Kemudian, Maria Goreti, Barnabas Simin, Albanus Mikail Abeng, Nagian Imawan, Ishaq Saleh, Nurbaeti Erlita, Aminuddin, Klemen Apui, B. Moses Siong, M. Tamsil Sjoekoer, dan Nobertus Rocki Susanto.
Lalu Syafi`i, M Musa Surin, Paskalis Emanuel Chunoi, Usman Saidi, Imam Muhadi, Lonadi Nusah, Hizas Abdul Hamid, Doni Prasetya Satriadi, Agustinus Clarus, Yakobus Kumis, Indra Noviansyah, Abdul Rahmi, Dewi Munawar, Syafrial Nur, FX Trides Mecer dan Zakarias.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013