Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawati mengatakan provinsi ini menjadi daerah pertama di Indonesia yang telah tuntas mengunggah data daftar pemilih sementara hasil perbaikan ke Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih.
"Masyarakat dapat mengecek data diri di daftar pemilih sementara hasil perbaikan di pengumuman yang ditempel oleh PPS di kantor desa atau kelurahan," kata Umi Rifdiyawati di Pontianak, Rabu.
Selain cara tersebut, lanjut dia, juga bisa dengan mengakses di http://data.kpu.go.id//dpshp.php.
KPU juga memperpanjang masa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pengumuman daftar pemilih hasil perbikan (DPSHP) menjadi dua minggu, sejak tanggal 17 hingga 30 Agustus 2013.
Menurut dia, perpanjangan masa tanggapan tersebut dituangkan dalam surat edaran KPU Nomor 585/KPU/VIII/2013 tertanggal 22 Agustus.
Selanjutnya, KPU Provinsi melalui KPU Kabupaten/kota melakukan sosialisasi kepada PPK, PPS dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.
Ia menjelaskan, berdasarkan tahapan masa tanggapan dan masukan masyarakat dimulai sejak diumumkan hasil rekapitulasi DPSHP di tingkat PPS pada tanggal 17-23 Agustus 2013.
"Penambahan waktu dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada pemilih dan masyarakat luas dalam mengakses DPSHP," jelasnya.
Selain memperpanjang masa tanggapan dan masukan masyarakat, ada sejumlah hal penting yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Diantaranya KPU Provinsi diminta segera mengirimkan rekapitulasi DPSHP provinsi beserta record atau catatan perubahan dari DPS ke DPSHP.
KPU juga memberikan kesempatan kepada KPU kabupaten/kota yang belum selesai mengunggah DPSHP ke Sidalih paling lambat tanggal 29 Agustus.
Kemudian, untuk mengoptimalkan pengumuman dan masa tanggapan DPSHP, KPU kabupaten/kota diharapkan memfasilitasi pertemuan dengan partai politik peserta Pemilu, Panwaslu dan pemangku kepentingan lainnya agar melakukan sosialisasi sekaligus menerima masukan dan tanggapan masyarakat.
Perbaikan terhadap DPSHP menjadi daftar pemilih tetap oleh kabupaten/kota dilakukan pada tanggal 31 Agustus hingga 7 September. Selanjutnya, DPT ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota sejak tanggal 7-13 September. Sedangkan pengumuman DPT dimulai sejak tanggal 21 September hingga tanggal 9 April 2014.
Kalbar Provinsi Pertama Tuntas Unggah DPSHP Ke Sidalih
Rabu, 28 Agustus 2013 23:19 WIB