Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua KPU Provinsi Kalbar dengan KPU kabupaten dan kota pada Senin menandatangani pakta integritas untuk menegaskan para anggota KPU berkomitmen menyelenggarakan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.
KPU juga harus memenuhi hak konstitusi warga negara, memperlakukan semua pihak secara adil, imparsial, non partisan, tanpa terkecuali. Kemudian membuka akses publik, partisipatif, terkait dengan pemilu.
Selain itu, menolak pemberian permintaan, secara langsung atau tidak, yang memberi harapan sehingga mengganggu asas dari pemilu, mencegah KKN.
"Penandatanganan dilakukan mengingat pemilu rentan dengan penyimpangan yang dapat menguntungkan pihak tertentu," kata ketua KPU Kalbar Umi Rifdiawati.
Bagi anggota yang melanggar, Umi menegaskan, siap dikenakan sanksi moral, administrasi, serta dituntut sesuai ketentuan di dalam undang-undang.