Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Pusat melantik 80 anggota dari 16 KPU provinsi untuk periode jabatan 2013--2018 guna menyelenggarakan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah.
Ke-16 provinsi itu adalah Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Utara.
"Seleksi anggota KPU provinsi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2014, dengan seleksi yang membuka ruang terhadap semua orang yang memenuhi syarat," kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik saat upacara pelantikan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat.
Rangkaian proses seleksi terhadap ke-80 anggota KPU provinsi tersebut dilakukan dengan tes tertulis, kesehatan, wawancara, serta uji kepatutan dan kelayakan.
Peran dan fungsi anggota KPU provinsi tersebut menjadi penting karena merupakan calon pengganti anggota KPU di pusat.
"Oleh karena itu, seluruh anggota KPU provinsi dituntut untuk memiliki integritas tinggi, kredibiltas, dan transparansi dalam menjalankan tugas," imbuhnya.
Para anggota KPU provinsi tersebut juga diharapkan dapat menghadapi tantangan pada Pemilu 2014, dengan tingkat sifat kritis masyarakat yang makin tinggi.
Upacara pelantikan diikuti dengan penandatanganan pakta integritas yang menuntut setiap anggota untuk menjunjung tinggi kemandirian dan ketidakberpihakan terhadap penyelenggaraan pemilu.