Sungai Raya (Antara Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kubu Raya mengakui kesulitan menertibkan kampanye dan pelanggaran pemilu yang dilakukan melalui media internet oleh pasangan maupun tim dari calon yang maju, lantaran belum adanya peraturan baku yang menangani hal tersebut.

"Berdasarkan pada pengalaman Pemilihan umum gubernur tahun lalu, kita sudah mempertanyakan kepada Bawaslu Pusat, apakah penggunaan media sosial, sebelum pelaksanaan kampanye termasuk pelanggaran, mengingat aturan yang digunakan masih mengacu pada Undang-undang nomor 8 tahun 2012," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kubu Raya, Mujiyo di Sungai Raya, Jumat.

Dia menuturkan, jika mengacu pada undang-undang tersebut, maka memang harus diakui pihaknya tidak dapat mengambil tindakan terhadap penggunaan media sosial untuk mempromosikan diri bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati tertentu sebelum memasuki masa kampanye yang telah ditentukan.

"Dalam UU yang kita gunakan ada tiga unsur yang dapat dikatakan kampanye, tapi sampai hari ini dasar hukum dan petunjuk terkait apakah pemanfaatan media sosial itu termasuk pelanggaran," katanya.

Sejauh ini, dia menambahkan pihaknya hanya dapat memberikan peringatan kepada pengguna media sosial yang dengan sengaja mempromosikan bakal pasangan calon tertentu tanpa ada tindakan lebih tegas karena memang terbentur aturan yang belum ada hingga saat ini.

"Kita hanya memberikan teguran, pada media sosial yang sama. Hanya itu yang dapat dilakukan. Kalau pemanfaatannya pada masa kampanye tentu tidak ada larangan, sejauh sesuai dengan aturan," tuturnya.

Mujiyo menyatakan yang menjadi kendala ketika pemanfaatan media sosial akan ditindaklanjuti, maka Panwaslu terbentur untuk menghadirkan terlapor. Karena memang tidak ada alamat jelas, nama jelas yang tertera di dalam media sosial tersebut.

Dia juga mengakui bahwa memang pihaknya telah menemukan ada sejumlah bakal pasangan calon yang telah mulai memanfaatkan perkembangan teknologi khususnya media sosial untuk mempromosikan dirinya sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kubu Raya.

Meski di Kabupaten Kubu Raya perkembangan teknologi informasi masih belum pesat seperti daerah lainnya, dia menambahkan pada pemilu sebelumnya kampanye gelap pada media sosial telah disampaikan kepada Bawaslu berupa temuan-temuan pelanggaran dengan harapan ada petunjuk yang diberikan. Namun sayang, hingga sekarang tidak ada penjelasan yang diberikan.

"Antisipasi perlu dilakukan, jadi aturan apakah pemanfaatan media sosial sebelum masa kampanye itu sangat diperlukan," katanya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada setiap tim sukses bakal pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada Kubu Raya 19 September mendatang untuk dapat menaati aturan dan larangan berkaitan dengan pelaksanaan kampanye, diantaranya tidak mengadu domba, menjelekkan bakal pasangan calon lain, tidak menggunakan fasilitas negara, dan kampanye tidak melibatkan aparatur pemerintah.

"Aturan dan larangan kampanye yang telah kami sosialisasikan itu perlu kiranya ditaati, agar pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan baik," kata Mujiyo. ***1***

(KR-RDO)



Nurul H

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013