Pontianak (Antara Kalbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya fungsi pengendalian dan penjaminan yang baik dalam sebuah proses tata kelola perusahaan termasuk di sektor jasa keuangan.
Deputi Komisioner, Bidang Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK) OJK Anis Baridwan di Pontianak, Jumat mengatakan, di UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK, salah satu tujuan OJK adalah mendorong kegiatan sektor jasa keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
"Hal itu diwujudkan melalui penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan," ujarnya.
Ia melanjutkan, untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut, bidang AIMRPK berperan untuk melakukan fungsi "check and balance" pelaksanaan kegiatan pengawasan di OJK.
"Bidang AIMRPK OJK terus melakukan diskusi dan sosialisasi untuk memperkenalkan fungsi tersebut, sebagai fungsi baru dalam regulator bidang keuangan," katanya.
Ia menambahkan, sebagai model baru yang terintegrasi, OJK juga perlu mengembangkan pola, mekanisme dan metodologi baru agar dapat mensinergikan beberapa fungsi AIMRPK dan kepatuhan dengan efektif dan efisien.
Tujuannya, kata Anis Baridwan, supaya tidak terjadi tumpang tindih atau area yang tidak tercover oleh pengawasan internal.
Saat ini, lanjut dia, batas antarnegara yang semakin terbuka, kemajuan teknologi serta inovasi produk jasa keuangan, akan memicu dampak positif dan negatif di industri jasa keuangan.
Misalnya peningkatan kompleksitas produk dan pemasaran industri jasa keuangan.
Kompleksitas produk membuat para konsumen terbantu dalam memilih produk keuangan sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing.
Namun, dampak negatifnya, kompleksitas itu memicu terjadinya celah yang dapat dimanfaatkan pelaku kecurangan di industri jasa keuangan untuk menjual produk di luar yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kondisi itu, membuat industri jasa keuangan berkembang pesat. Permasalahan di industri jasa keuangan akan semakin kompleks dan lintas sektoral," katanya.
(T011/S004)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Deputi Komisioner, Bidang Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK) OJK Anis Baridwan di Pontianak, Jumat mengatakan, di UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK, salah satu tujuan OJK adalah mendorong kegiatan sektor jasa keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
"Hal itu diwujudkan melalui penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan," ujarnya.
Ia melanjutkan, untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut, bidang AIMRPK berperan untuk melakukan fungsi "check and balance" pelaksanaan kegiatan pengawasan di OJK.
"Bidang AIMRPK OJK terus melakukan diskusi dan sosialisasi untuk memperkenalkan fungsi tersebut, sebagai fungsi baru dalam regulator bidang keuangan," katanya.
Ia menambahkan, sebagai model baru yang terintegrasi, OJK juga perlu mengembangkan pola, mekanisme dan metodologi baru agar dapat mensinergikan beberapa fungsi AIMRPK dan kepatuhan dengan efektif dan efisien.
Tujuannya, kata Anis Baridwan, supaya tidak terjadi tumpang tindih atau area yang tidak tercover oleh pengawasan internal.
Saat ini, lanjut dia, batas antarnegara yang semakin terbuka, kemajuan teknologi serta inovasi produk jasa keuangan, akan memicu dampak positif dan negatif di industri jasa keuangan.
Misalnya peningkatan kompleksitas produk dan pemasaran industri jasa keuangan.
Kompleksitas produk membuat para konsumen terbantu dalam memilih produk keuangan sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing.
Namun, dampak negatifnya, kompleksitas itu memicu terjadinya celah yang dapat dimanfaatkan pelaku kecurangan di industri jasa keuangan untuk menjual produk di luar yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kondisi itu, membuat industri jasa keuangan berkembang pesat. Permasalahan di industri jasa keuangan akan semakin kompleks dan lintas sektoral," katanya.
(T011/S004)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013