Jakarta (ANTARA) - Judi online marak di Indonesia karena literasi digital dan literasi keuangan yang rendah, serta kurangnya ketegasan hukum terhadap pelaku judi online, menurut hasil studi Peneliti Muda Muhammad Nidhal dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).
 
Nidhal dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa, menambahkan faktor lingkungan seperti aksesibilitas yang mudah, iklan yang masif, pergaulan dan ajakan teman, serta faktor individual seperti kurangnya pemahaman terhadap risiko judi online juga turut mendorong terjadinya perilaku yang sifatnya candu.
 
"Literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat dan kebutuhan hiburan yang sifatnya candu, menjadi penyebab utama maraknya judi online," kata Nidhal.

Baca juga: Cegah judi online, telepon seluler milik Anggota TNI di Kapuas Hulu diperiksa

Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022, literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah, baru 49,6 persen. Padahal inklusi keuangannya sudah 85 persen. Literasi digitalnya juga masih kurang, yaitu 41,48 persen.

Pewarta: Abdu Faisal
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026