Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan perlambatan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang terjadi saat ini dipengaruhi oleh penggunaan dana internal atau simpanan korporasi untuk ekspansi usaha.
"OJK melihat perlambatan DPK yang terjadi khususnya pada tahun lalu disebabkan beberapa faktor di antaranya high based effect pertumbuhan DPK pada akhir 2022, utamanya karena terdapat peningkatan dana yang tinggi dari korporasi," kata Dian di Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, perlambatan DPK saat ini justru disebabkan oleh melambatnya pertumbuhan DPK dengan nominal lebih dari Rp5 miliar, menunjukkan ada preferensi penggunaan dana internal korporasi untuk kebutuhan operasional dan ekspansi perusahaan.
Perlambatan DPK juga disebabkan penggunaan dana atau simpanan untuk konsumsi masyarakat yang kembali meningkat pascapandemi COVID-19, serta dampak dari perpindahan dana dari instrumen perbankan (DPK) ke alternatif investasi lainnya.
Pada posisi Februari 2024, DPK tumbuh 5,66 persen secara year on year (yoy) meskipun melambat dari tahun sebelumnya yang tumbuh 8,18 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK ditopang KBMI 4 yang tumbuh 7,88 persen (yoy) meskipun melambat dari 9,78 persen (yoy) serta KBMI 1 yang tumbuh 4,85 persen (yoy) atau naik dari 3,96 persen (yoy) pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan jenis DPK, pertumbuhan DPK didorong oleh deposito yang tumbuh meningkat yaitu 5,35 persen (yoy) dari 4,85 persen (yoy) pada tahun sebelumnya serta giro yang tumbuh 7,33 persen (yoy) meskipun melambat dari 16,20 persen (yoy).
Pertumbuhan deposito yang meningkat sejalan dengan kenaikan suku bunga sedangkan pertumbuhan giro yang masih cukup tinggi sejalan dengan pertumbuhan kredit.
Pertumbuhan DPK pada 2024 diperkirakan meningkat pada kisaran 7-9 persen meskipun masih di bawah pertumbuhan kredit.
Namun demikian, Dian mengatakan kondisi likuiditas bank saat ini masih cukup baik terutama untuk mendukung penyaluran kredit.
Hal itu ditunjukkan dengan rasio likuiditas seperti Loan to Deposit Ratio (LDR) yang sebesar 84,05 persen serta kecukupan likuiditas untuk mengantisipasi penarikan dana, yang tercermin dari rasio AL/NCD dan AL/DPK yang jauh di atas ambang batas.
Rasio alat likuid terhadap non core deposit (AL/NCD) dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,98 persen dan 27,41 persen.
Perlambatan DPK karena penggunaan dana korporasi untuk ekspansi
Kamis, 4 April 2024 14:16 WIB