Jakarta (Antara Kalbar) - Sidang kedua gugatan hasil pilkada Kubu Raya Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi, memasuki agenda penyampaian keterangan dari saksi pihak Muda-Harjo yang memaparkan adanya indikasi politik uang yang terstruktur dan ketidaknetralan pelaksana pemilu.

"Saya pernah bergabung dalam tim BBM yang bertugas mencari dukungan dalam pemenangan pasangan Rusman Ali-Suhermanus. Saya bertemu Pak Rusman Ali selama lima menit namun tidak ada membahas apa-apa, hanya saja Pak Rusman menyerahkan uang Rp15 juta kepada saudari Darni sebagai koordinator BBM tingkat Kecamatan Kubu," kata Muslimin, mantan anggota tim BBM yang juga sebagai anggota KPPS Desa Kubu saat memberikan keterangan kepada majelis hakim dalam sidang MK di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, uang dalam pecahan Rp50 ribu sebanyak tiga ikat itu diserahkan kepada Darni di hadapannya di kediaman Rusman Ali. Uang itu diberikan untuk tim BBM yang nantinya dibagikan kepada anggota BBM lainnya yang saat itu hadir sebanyak delapan orang.

Uang itu juga digunakan untuk mengajak keluarganya memilih pasangan nomor urut lima.

"Intinya uang itu untuk saya dan sebagai gantinya saya harus mencari dukungan dari orang terdekat saya. Dan setelah saya ajak, keluarga saya mau untuk memilih pasangan Rusman Ali dan Suhermanus," tuturnya.

Muslimin juga mengatakan sebagai anggota KPPS, dia pernah dijanjikan TPS nya akan diberi imbalan Rp100 juta apabila bisa memenangkan pasangan Rusman Ali dan Suhermanus, oleh oknum berinisial UI yang juga anggota DPRD Kubu Raya dari Partai Bintang Reformasi.

"Namun, setelah proses pemilihan, pasangan Pak Rusman Ali dan Suhermanus menang, uang yang dijanjikan itu tidak pernah diberikan kepada kami. Walau hanya menang tipis, namun janji itu tidak pernah ditepati dan menimbulkan kekecewaan dari teman-teman," katanya.

Sementara itu, Edi saksi lainnya juga mengatakan sebelum bergabung dalam tim Kompak yang juga dibentuk untuk memenangkan pasangan Rusman Ali-Suhermanus, dia diundang oleh Ranto untuk menghadiri pertemuan undangan UI yang melatarbelakangi berdirinya Kompak tersebut.

"Kami direkrut sebagai tim tingkat desa yang bertugas mendata dan mengajak masyarakat untuk memilih Pak Rusman Ali dan Suhermanus. Namun, kami akui tidak pernah diberikan surat mandat atau sejenisnya, padahal kami sudah memintanya untuk bukti kelegalan kerja kami," katanya.

Edi menceritakan, dalam kesempatan pertemuan pertama itu, UI mengenalkan pasangan calon bupati (Rusman Ali) yang akan maju dalam pilkada Kubu Raya.

"Dari pertemuan itu dibentuk tim tingkat kecamatan dan desa, dan saya diberikan tugas untuk memperkuat tim di tingkat Desa. Dalam pertemuan itu, Pak UI mengarahkan agar masyarakat mendukung Rusman Ali dengan imbalan kami akan diberikan uang," kata Edi.

Dia menyatakan, setelah pertemuan tersebut, dia dan anggota tim lainnya dapat merekrut 53 orang warga Desa Kubu. Setelah memberikan laporan kepada koordinator tim Kompak Kecamatan Kubu, Ranto, dia diberi uang sebanyak Rp1.325.000 untuk diberikan kepada masyarakat yang mau diajak mendukung Rusman Ali.

"Pemberian itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada tanggal 2 Juli. Uang itu kemudian saya belikan sembako (Gula, Tepung dan Susu) untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri," kata Edi.

Edi juga menjelaskan, sesuai arahan dari Ranto, paket itu dibagikan kepada masyarakat dengan catatan harus menyebutkan bahwa paket itu dari pasangan Rusman Ali-Suhermanus, dengan tujuan agar masyarakat mau mendukung pasangan itu.

Sementara itu, pada tahap kedua, dia dan anggota tim Kompak lainnya juga mendapat pencairan anggaran tahap kedua, dimana jumlah uang itu dibagikan sesuai dengan banyaknya masyarakat yang mau mendukung pasangan itu.

"Anggaran kedua ini saya juga dapat Rp1.325.000 yang diberikan pada saat menjelang masa pencoblosan dan uang itu saya bagikan kepada 53 orang yang mau memberikan dukungannya kepada Pak Rusman Ali dan Suhermanus. Sama seperti tahap awal, saya juga diwajibkan untuk menyebutkan sumber dana itu kepada masyarakat yang berhasil saya ajak," tuturnya.

Saksi lain

Saksi ketiga yang dihadirkan dalam persidangan itu, Mahyudin juga mengaku pernah bergabung dalam tim Kompak meski dia juga bertugas sebagai anggota KPPS di Desa Dabong.

"Saya merupakan petugas TPS 5, Desa Kubu. Kami diiming-imingi, Rp100 juta juga, jika TPS kami berhasil memenangkan pasangan Rusman Ali-Suhermanus oleh Pak UI. Namun, setelah menang, saya tidak diberi sama sekali, makanya saya tidak terima karena saya tidak diberi seperti apa yang dijanjikan sebelumnya," tuturnya.

Mahyudin menyadari bahwa apa yang dilakukannya itu salah. Namun karena diiming-imingi dengan uang yang besar, maka dia tak kuasa untuk menolak apa yang dijanjikan oleh UI tersebut.

"Itu memang salah, dan saya sadar betul saat itu. Namun karena jumlah yang dijanjikan oleh Pak UI sangat besar bahkan ini juga banyak dilakukan oleh anggota KPPS di desa lainnya, makanya kami mau saja," katanya mengaku.

Dia juga mengaku diberikan tugas untuk mencari suara untuk mendukung Rusman Ali dan dia mendapatkan 31 orang yang bersedia memberikan hak pilihnya.

"Sebagai imbalannya sebagai tim Kompak, saya hanya diberi uang Rp775.000 untuk dibagikan kepada masyarakat. Dan saya sendiri hanya dapat Rp125.000," tuturnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Harjono didampingi Anggota Patrialis Akbar, Fadhlil Sumadi dan Anwar Usman itu diakhiri dengan penyampaian keterangan saksi yang harus berakhir karena waktunya selesai. Sidang dilanjutkan pada Selasa (22/10) dengan agenda lanjutan penyampaian keterangan saksi.

Pada sidang itu juga yang dihadiri langsung Muda-Suharjo, dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan. Sementara pasangan Rusman-Hermanus menggandeng Arteria Dahlan sebagai Kuasa Hukum juga tampak hadir.

Sedangkan KPU KKR yang dipimpin Idris Maheru didampingi Kamarussalam dan kawan-kawan sebagai Kuasa Hukum.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013