Pontianak (Antara Kalbar) - Polisi Perairan Markas Besar Polri mengamankan sebanyak 140 ton bahan bakar minyak yang diduga ilegal yang dibawa melalui ponton ditarik menggunakan "tug boat" Rani menuju SPBU Muara Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
"`Tug boat` tersebut diamankan oleh kapal patroli Sadewa Polair dari Mabes Polri, Sabtu (26/10), kemudian dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut ke Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat," kata Kasi Tindak Subdit Penegakan Hukum Polair Ajun Komisaris (Pol) Agus Mulyadi, di Pontianak, Senin.
Hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 140 ton BBM yang diduga ilegal tersebut, terdiri atas sebanyak 100 ton BBM jenis solar, dan 40 ton jenis premium.
"Hasil pemeriksaan sementara, angkutan BBM tersebut tanpa dilengkapi dokumen, seperti surat izin berlayar (SIB) dari Syahbandar Pontianak dan dokumen dari Depot Pertamina Siantan," ungkap Agus.
Hasil pemeriksaan sementara, BBM ilegal itu, akan dibawa ke Stasiun Pengisian bahan Bakar Umum (SPBU) Muara Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
"Tetapi pada saat diperiksa oleh Tim Polair Mabes Polri, nakhoda tug boat tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen apapun, sehingga dianggap ilegal," ujarnya.
Pembawaan BBM ilegal tersebut, melanggar pasal 53 huruf c dan d UU No. 22/2001 tentang Migas, dan pasal 302 (1), Jo pasal 117 (2) UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, kata Agus.
BBM ilegal tersebut milik PT Pelita Kapuas, dan akan dibawa ke SPBU di Muara Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
"Saat ini kami sedang memeriksa empat orang, termasuk anak buah kapal tiga orang, dan nakhoda kapal Sur, barang bukti tug boat, ponton dan BBM kini diamankan di Dermaga Direktorat Polair Polda Kalbar," katanya.
(A057/A035)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"`Tug boat` tersebut diamankan oleh kapal patroli Sadewa Polair dari Mabes Polri, Sabtu (26/10), kemudian dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut ke Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat," kata Kasi Tindak Subdit Penegakan Hukum Polair Ajun Komisaris (Pol) Agus Mulyadi, di Pontianak, Senin.
Hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 140 ton BBM yang diduga ilegal tersebut, terdiri atas sebanyak 100 ton BBM jenis solar, dan 40 ton jenis premium.
"Hasil pemeriksaan sementara, angkutan BBM tersebut tanpa dilengkapi dokumen, seperti surat izin berlayar (SIB) dari Syahbandar Pontianak dan dokumen dari Depot Pertamina Siantan," ungkap Agus.
Hasil pemeriksaan sementara, BBM ilegal itu, akan dibawa ke Stasiun Pengisian bahan Bakar Umum (SPBU) Muara Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
"Tetapi pada saat diperiksa oleh Tim Polair Mabes Polri, nakhoda tug boat tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen apapun, sehingga dianggap ilegal," ujarnya.
Pembawaan BBM ilegal tersebut, melanggar pasal 53 huruf c dan d UU No. 22/2001 tentang Migas, dan pasal 302 (1), Jo pasal 117 (2) UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, kata Agus.
BBM ilegal tersebut milik PT Pelita Kapuas, dan akan dibawa ke SPBU di Muara Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
"Saat ini kami sedang memeriksa empat orang, termasuk anak buah kapal tiga orang, dan nakhoda kapal Sur, barang bukti tug boat, ponton dan BBM kini diamankan di Dermaga Direktorat Polair Polda Kalbar," katanya.
(A057/A035)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013