Ngabang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah menegur pemilik toko swalayan di daerah setempat yang membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Dalam surat teguran itu, kita meminta kepada pemilik swalayan bersangkutan agar bisa menggaji karyawannya sesuai dengan UMK. Tapi kadang-kadang perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai dengan UMK sering memberikan alasan klasik seperti kurang pembeli dan sebagainya,” kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Landak Yudhi Kuswara di Ngabang, Selasa.

Menurut Yudhi, dewan pengupahan Kabupaten Landak sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2014 di Kabupaten tersebut sebesar Rp 1.450.000. Diharapkan seluruh perusahaan yang ada di Landak, baik perusahaan perkebunan, pertambangan dan swalayan sekalipun harus memberikan upah kepada karyawannya sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan itu.

“Bagi perusahaan yang kedapatan tidak memberikan upah kepada karyawannya sesuai dengan UMK, tentunya akan kita kenakan sanksi. Sanksi yang keras bisa berupa melalui jalur hukum ataupun kita cabut izin usahanya,” tegas Yudhi.

Namun diakui Yudhi, untuk menjatuhkan sanksi kearah itu, pihaknya masih berpikir panjang. Sebab seperti sanksi pencabutan izin usaha, harus banyak melibatkan instansi terkait.
 â€œDengan demikian, tidak semudah itu kita mencabut izin usahanya. Tapi kita tetap memberikan peringatan kepada perusahaan bersangkutan,” katanya.

Permasalahan pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan UMK tersebut bukan hanya terjadi di Landak saja, tapi terjadi juga di daerah-daerah lainnya.

“Tinggal bagaimana saja kita menyikapi hal itu. Kitapun terus melakukan pembinaan kepada pihak perusahaan supaya bisa membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK,” kataYudhi.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013