Ngabang (Antara Kalbar) - Data dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Landak menyebutkan sebanyak 13 warga negara asing yang tercatat bekerja di daerah setempat.
"Tapi memang masih ada tenaga kerja asing yang bekerja di Landak belum kita data, khususnya di perusahaan pertambangan. Karena kami sendiri belum menyentuh para pekerja asing di perusahaan pertambangan," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Landak, Yudhi Kuswara di Ngabang,Senin.
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pengontrolan terhadap tenaga kerja asing yang ada di Landak tersebut.
“Pengontrolan yang kita lakukan yakni masa berlakunya Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Menetap Sementara (KITAS) dari tenaga kerja asing tersebut," kata Yudhi.
Jika memang IMTA dan KITAS dari pekerja asing itu sudah habis masa berlakunya selama beberapa minggu, maka pihaknya akan memberitahukan kepada pihak perusahaannya supaya memperpanjang kedua surat izin tersebut.
"Sampai saat ini IMTA dan KITAS yang dimiliki tenaga kerja asing di Landak tersebut belum ada yang melebihi dari batas berlakunya kedua izin tersebut," tegas Yudhi.Kundori
13 WNA Tercatat Bekerja di Landak
Senin, 11 November 2013 22:35 WIB