Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala BBPOM Pontianak Corry Panjaitan mengimbau masyarakat lebih hati-hati dalam memilih dan membeli produk luar, terutama untuk pangan.

"Belilah produk pangan dari luar yang legal, yakni yang ada izin edar dari Balai POM RI," ujarnya.

Sementara kepada pelaku usaha BBPOM Pontianak mengimbau, untuk tidak memasukkan dan menjual produk pangan dan sejenisnya tanpa izin edar dari Balai POM RI, kata Corry.

"Apabila masyarakat menemukan atau melihat, serta mempunyai informasi terkait beredarnya barang-barang pangan ilegal harap melaporkan ke BBPOM Pontianak melalui nomor telepon 0561-572417 atau ke email bpom_pontianak@pom.go.id," kata Corry.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013