Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Desa Kumpang Ilong, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Romulus Seliki mengeluhkan pencairan dana alokasi dana desa yang dianggap tidak transparan dan diduga terjadi pelanggaran.

"Pencairan alokasi dana desa tidak koordinasi dengan saya selaku kepala desa terpilih," kata Romulus Seliki saat dihubungi di Pontianak, Senin.

Romulus Seliki dilantik pada 12 Desember 2013 oleh Bupati Sekadau, Simon Petrus dengan Nomor 141/270/PM Kesbang Pemdes/2013.

Ia pada 20 Desember 2013 akan mencairkan dana tahap kedua yang nilainya ratusan juta rupiah.

Namun, dana tersebut sudah dicairkan oleh PJ Kepala Desa Kumpang Ilong, atas nama Andreas Amon pada 18 Desember 2013.

Padahal, menurut dia, sesuai SK Bupati setelah dilantik, kewenangan penuh ada pada kepala desa baru.

Ia menduga, perangkat desa telah melakukan pemalsuan cap atau stempel desa yang sudah diserahterimakan dari kepala Desa Lama (Thadius Naeng) kepada kepala desa terpilih.

Pada 18 Desember 2013 ia sudah terima cap dan sebagian surat menyurat lainnya. "Di situ kita tahu ada penggandaan stempel desa dan tanda tangan oleh PJ Kades," katanya.

Nilai alokasi dana desa tahap kedua untuk Desa Kumpang Ilong yang dicairkan oleh perangkat desa lama sebesar Rp115 juta.

Tokoh masyarakat asal SP VIII, Desa Kumpang Ilong, Hermanto Laman menganggap hal tersebut sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Ia mengatakan seharusnya surat perintah pencairan dana diberikan oleh kepala Desa terpilih. Selain itu, penggunaan dan koordinasi anggaran harus jelas. "Misalnya diperuntukan untuk apa, umpama untuk honor Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), benah fisik desa, dan sebagainya, itu harus dipublikasikan," tegasnya.

Dia meminta ada penelusuran lebih lanjut mengingat dana tersebut harus digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013