Sekadau (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau telah menerima laporan dana kampanye dari semua partai politik peserta pemilu 2014 dengan Partai Gerindra dan Hanura menjadi yang terakhir menyerahkan laporan dana kampanye pada 27 Desember 2013.
Komisioner KPU Sekadau, Tohidin, mengatakan, dari 12 parpol yang telah menyampaikan pelaporan dana kampanye, partai Gerindra menjadi parpol yang memiliki dana kampanye paling besar yakni Rp 302,9 juta.
Dana kampanye terbesar kedua adalah PDIP dengan total dana kampanye Rp 232,181 juta. Disusul Partai Golkar dengan Rp 140,536 juta, Demokrat Rp 88,389 juta, PPP Rp 76,182 juta, Partai Nasdem Rp 42,25 juta, Hanura Rp 19,32 juta, PBB Rp 8,1 juta, PKB Rp 6,7 juta, PKS Rp 5 juta,dan PAN Rp 500 ribu.
"Yang paling kecil PKPI dengan dana kampanye hanya Rp 100 ribu," kata Tohidin, Selasa.
Dia mengungkapkan, sumber dana kampanye masing-masing parpol berasal dari kas parpol sendiri dan bersumber dari sumbangan para caleg.
Menurut dia, sumber-sumber dana kampanye yang diperbolehkan berasal dari sumbangan parpol, sumbangan caleg, sumbangan perseorangan, kelompok, serta sumbangan dari badan usaha.
"Sumbangan itu rata-rata merupakan dana kampanye bersumber dari kas parpol dan sumbangan caleg. Sumbangan dari pihak lain nihil, setelah diverifikasi dan dana kampanye masing-masing parpol pun dinyatakan sah dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Pelanggaran dimaksud berupa sumbangan dari pihak lain yang melampaui ambang batas maksimal maupun sumber yang tidak jelas, dan tidak ada pelanggaran, semua sah,†pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Komisioner KPU Sekadau, Tohidin, mengatakan, dari 12 parpol yang telah menyampaikan pelaporan dana kampanye, partai Gerindra menjadi parpol yang memiliki dana kampanye paling besar yakni Rp 302,9 juta.
Dana kampanye terbesar kedua adalah PDIP dengan total dana kampanye Rp 232,181 juta. Disusul Partai Golkar dengan Rp 140,536 juta, Demokrat Rp 88,389 juta, PPP Rp 76,182 juta, Partai Nasdem Rp 42,25 juta, Hanura Rp 19,32 juta, PBB Rp 8,1 juta, PKB Rp 6,7 juta, PKS Rp 5 juta,dan PAN Rp 500 ribu.
"Yang paling kecil PKPI dengan dana kampanye hanya Rp 100 ribu," kata Tohidin, Selasa.
Dia mengungkapkan, sumber dana kampanye masing-masing parpol berasal dari kas parpol sendiri dan bersumber dari sumbangan para caleg.
Menurut dia, sumber-sumber dana kampanye yang diperbolehkan berasal dari sumbangan parpol, sumbangan caleg, sumbangan perseorangan, kelompok, serta sumbangan dari badan usaha.
"Sumbangan itu rata-rata merupakan dana kampanye bersumber dari kas parpol dan sumbangan caleg. Sumbangan dari pihak lain nihil, setelah diverifikasi dan dana kampanye masing-masing parpol pun dinyatakan sah dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Pelanggaran dimaksud berupa sumbangan dari pihak lain yang melampaui ambang batas maksimal maupun sumber yang tidak jelas, dan tidak ada pelanggaran, semua sah,†pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014