Padang (Antara Kalbar) - Pemerintah daerah (Pemda) harus mengatur pendirian usaha ritel modern atau supermarket dengan membuat regulasi yang jelas, kata Pengamat Ekonomi dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Dr. Syafrizal Chan.
"Penting, toko modern atau Supermarket, Minimarket, Department Store, Hyermarket dan sejenisnya dibuat regulasi bagi pemda, mumpung belum menjamur," kata mantan Direktur Pasca Sarjana UBH Padang, Syafrizal Chan di Padang, Minggu.
Berdasarkan Pasal 1 butir 5 Perpres 112/2007 jo Pasal 1 butir 5 Permendag 53/2008 yang dimaksud dengan ritel modern atau toko modern yaitu toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, ataupun grosir berbentuk Perkulakan.
Ia mengatakan ketentuan baik dalam bentuk peraturan presiden maupun peraturan menteri memang sudah ada, tapi penting ada regulasi yang lebih teknis di tingkat daerah.
Peraturan daerah (Perda) atau dalam bentuk peraturan kepala daerah diperlukan, guna pengaturan pada aspek jarak pendiriannya, lokasi, dan kawasan yang dibolehkan.
Jika tidak ada pengaturan jarak itu, maka berdampak pula terhadap toko-toko tradisional di daerah dan kalau terjadi demikian mengancam pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Ia mengatakan apabila pemda lengah dalam menerbitkan regulasi pengaturan izin pendirian ritel modern, jelas memberi imbas terhadap pergerakan perekonomian daerah.
Sistem ekonomi yang dianut memang pasar yang terkendali, konsumen membeli punya kebebasan yang suatu peluang bagi pelaku usaha, tapi tak boleh akumulasi modal oleh suatu kelompok.
Ia mengatakan tanpa ada pengaturan jelas toko eceran atau kelontongan akan semakin tersingkir, karena ritel modern kuat modal, kuat sumber daya manusia dan kuat jaringan, bahkan punya akses ke pabrikan.
Kondisi demikian, kalau sudah menjamur tentu akan menyulitkan pelaku usaha kecil karena sudah mengambil segmentasi ritel tradisional yang selama ini juga banyak menghidupkan tenaga kerja.
"Saya mengimbau pemerintah daerah penting dalam membuat regulasi atau punya ketegasan dalam mengatur pendirian ritel modern seperti Indomart, Alpamar dan lainnya, karena tanda-tanda akan menjamurnya sudah mulai terlihat," katanya.
Ia berpendapat pendirian ritel modern sebaiknya di ibukota provinsi dan kota/kabupaten, namun tetap dilakukan pengaturan yang jelas, agar pedagang kecil cetap dapat berkembang.
Pembangunan ritel modern jelas memberi dampak dalam menampung tenaga kerja, tapi pemiliknya adalah perorangan/kelompok, dan masyarakat hanya sebagai pekerja semata.
Beda halnya dengan toko usaha mikro kecil dan menengah, bukan saja sebagai pekerja tetapi sekaligus pemiliknya, meskipun masyarakat di sektor usahan perdagangan tradisional punya modal terbatas.
"Inilah yang kami minta pemda menjadikan bahan pertimbangan dalam pengeluaran izin dan penegakan aturan main bagi yang sudah punya payung hukum," katanya.
Sejalan dengan itu, bagaimana pemda terus mendorong pelaku usaha kecil untuk lebih kreatif dalam penataan, tata letak, harga barang eceran sehingga punya daya tarik bagi konsumen.
Ia menyatakan pemda selama diakui sudah memberi bantuan untuk suntikan modal terhadap pelaku usaha kecil dan bahkan lakukan pembinaan, tapi tak cukup sampai disana dengan persaingan perdagangan sekarang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Penting, toko modern atau Supermarket, Minimarket, Department Store, Hyermarket dan sejenisnya dibuat regulasi bagi pemda, mumpung belum menjamur," kata mantan Direktur Pasca Sarjana UBH Padang, Syafrizal Chan di Padang, Minggu.
Berdasarkan Pasal 1 butir 5 Perpres 112/2007 jo Pasal 1 butir 5 Permendag 53/2008 yang dimaksud dengan ritel modern atau toko modern yaitu toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, ataupun grosir berbentuk Perkulakan.
Ia mengatakan ketentuan baik dalam bentuk peraturan presiden maupun peraturan menteri memang sudah ada, tapi penting ada regulasi yang lebih teknis di tingkat daerah.
Peraturan daerah (Perda) atau dalam bentuk peraturan kepala daerah diperlukan, guna pengaturan pada aspek jarak pendiriannya, lokasi, dan kawasan yang dibolehkan.
Jika tidak ada pengaturan jarak itu, maka berdampak pula terhadap toko-toko tradisional di daerah dan kalau terjadi demikian mengancam pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Ia mengatakan apabila pemda lengah dalam menerbitkan regulasi pengaturan izin pendirian ritel modern, jelas memberi imbas terhadap pergerakan perekonomian daerah.
Sistem ekonomi yang dianut memang pasar yang terkendali, konsumen membeli punya kebebasan yang suatu peluang bagi pelaku usaha, tapi tak boleh akumulasi modal oleh suatu kelompok.
Ia mengatakan tanpa ada pengaturan jelas toko eceran atau kelontongan akan semakin tersingkir, karena ritel modern kuat modal, kuat sumber daya manusia dan kuat jaringan, bahkan punya akses ke pabrikan.
Kondisi demikian, kalau sudah menjamur tentu akan menyulitkan pelaku usaha kecil karena sudah mengambil segmentasi ritel tradisional yang selama ini juga banyak menghidupkan tenaga kerja.
"Saya mengimbau pemerintah daerah penting dalam membuat regulasi atau punya ketegasan dalam mengatur pendirian ritel modern seperti Indomart, Alpamar dan lainnya, karena tanda-tanda akan menjamurnya sudah mulai terlihat," katanya.
Ia berpendapat pendirian ritel modern sebaiknya di ibukota provinsi dan kota/kabupaten, namun tetap dilakukan pengaturan yang jelas, agar pedagang kecil cetap dapat berkembang.
Pembangunan ritel modern jelas memberi dampak dalam menampung tenaga kerja, tapi pemiliknya adalah perorangan/kelompok, dan masyarakat hanya sebagai pekerja semata.
Beda halnya dengan toko usaha mikro kecil dan menengah, bukan saja sebagai pekerja tetapi sekaligus pemiliknya, meskipun masyarakat di sektor usahan perdagangan tradisional punya modal terbatas.
"Inilah yang kami minta pemda menjadikan bahan pertimbangan dalam pengeluaran izin dan penegakan aturan main bagi yang sudah punya payung hukum," katanya.
Sejalan dengan itu, bagaimana pemda terus mendorong pelaku usaha kecil untuk lebih kreatif dalam penataan, tata letak, harga barang eceran sehingga punya daya tarik bagi konsumen.
Ia menyatakan pemda selama diakui sudah memberi bantuan untuk suntikan modal terhadap pelaku usaha kecil dan bahkan lakukan pembinaan, tapi tak cukup sampai disana dengan persaingan perdagangan sekarang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014