Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat mengumumkan partai politik tertinggi melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Kalbar.
"Dari hasil pengawasan dan pelaporan yang kami peroleh, Partai Gerinda yang paling tertinggi melakukan pelanggaran saat pemasangan alat peraga kampanye, yakni memasang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah di Pontianak, Senin.
Menurut catatan Bawaslu Kalbar, Partai Gerinda tertinggi melakukan pelanggaran saat pemasangan alat peraga yakni sebanyak 1.016 pelanggaran, kemudian disusul Partai Nasdem sebanyak 463 pelanggaran, PAN 438 pelanggaran, Golkar 420 pelanggaran, Demokrat 346 pelanggaran, PDIP 328 pelanggaran, PKB 178 pelanggaran, Hanura 176 pelanggaran, PKPI 123 pelanggaran, PPP 122 pelanggaran, PKS 86 pelanggaran, dan terendah melakukan pelanggaran PBB sebanyak 14 pelanggaran.
Ia menjelaskan, memang rata-rata Parpol peserta Pemilu 2014 masih melakukan pelanggaran sepanjang pemasangan alat peraga kampanye hingga data terakhir 16 Maret 2014.
Dia berharap, Parpol dan calon legislatif peserta Pemilu 2014 tidak mengulang pelanggaran tersebut sepanjang masa kampanye terbuka yang dimulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014.
Ruhermansyah menyatakan, pihaknya memang tidak bisa berbuat banyak dalam hal penertiban pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tersebut, karena hanya diberikan kewenangan pengawasan dan membuat rekomendasi kepada KPU dan pemerintah daerah agar menertibkannya.
"Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, kami diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban langsung, sehingga masalah tersebut tidak sampai berlarut-larut," ujarnya.
Ruhermansyah mengimbau, kepada peserta Pemilu 2014 agar memberikan pendidikan yang baik dalam berdemokrasi kepada masyarakat, salah satunya dengan memasang alat peraga kampanye sesuai aturan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Dari hasil pengawasan dan pelaporan yang kami peroleh, Partai Gerinda yang paling tertinggi melakukan pelanggaran saat pemasangan alat peraga kampanye, yakni memasang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah di Pontianak, Senin.
Menurut catatan Bawaslu Kalbar, Partai Gerinda tertinggi melakukan pelanggaran saat pemasangan alat peraga yakni sebanyak 1.016 pelanggaran, kemudian disusul Partai Nasdem sebanyak 463 pelanggaran, PAN 438 pelanggaran, Golkar 420 pelanggaran, Demokrat 346 pelanggaran, PDIP 328 pelanggaran, PKB 178 pelanggaran, Hanura 176 pelanggaran, PKPI 123 pelanggaran, PPP 122 pelanggaran, PKS 86 pelanggaran, dan terendah melakukan pelanggaran PBB sebanyak 14 pelanggaran.
Ia menjelaskan, memang rata-rata Parpol peserta Pemilu 2014 masih melakukan pelanggaran sepanjang pemasangan alat peraga kampanye hingga data terakhir 16 Maret 2014.
Dia berharap, Parpol dan calon legislatif peserta Pemilu 2014 tidak mengulang pelanggaran tersebut sepanjang masa kampanye terbuka yang dimulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014.
Ruhermansyah menyatakan, pihaknya memang tidak bisa berbuat banyak dalam hal penertiban pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tersebut, karena hanya diberikan kewenangan pengawasan dan membuat rekomendasi kepada KPU dan pemerintah daerah agar menertibkannya.
"Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, kami diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban langsung, sehingga masalah tersebut tidak sampai berlarut-larut," ujarnya.
Ruhermansyah mengimbau, kepada peserta Pemilu 2014 agar memberikan pendidikan yang baik dalam berdemokrasi kepada masyarakat, salah satunya dengan memasang alat peraga kampanye sesuai aturan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014