Pontianak (Antara Kalbar) - Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu, menggelar sidang perdana dengan terdakwa Syafrudin, mantan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, yang diduga melakukan pungutan liar terhadap importir dan eksportir melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong.

Sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Pontianak Erwin Tjong, sementara pengunjungnya rata-rata keluarga dan simpatisan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Mula Sardion Pasaribu mendakwa terdakwa Syafrudin dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang.

JPU dalam dakwaannya menjerat Syafrudin dengan lima pasal; pasal 12 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dan pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 pasal 1 KUHP.

Kemudian pasal 12 huruf a, b dan e UU Tipikor masing-masing dijerat berlapis lagi dengan pasal 55 ayat 1 KUHP, dan 65 ayat 1 KUHP. Terakhir, terdakwa dijerat pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Subsidiarnya, pasal 4 UU No. 8/2010, jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Kalbar telah menyita satu rumah dan dua rumah toko milik terdakwa Syafrudin, di Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, dan menyita satu mobil milik Syafrudin.

Terdakwa diduga telah melakukan pungutan liar terhadap keluar masuknya barang atau menarik uang terhadap PIB (pemberitahuan impor barang), dengan besaran Rp20 juta/kontainer, sementara yang menggunakan kartu lintas batas di pungut Rp500 ribu hingga Rp700 ribu.

Padahal hingga saat ini PPLB Entikong belum termasuk wilayah kepabeanan. Untuk masuk atau tidaknya suatu wilayah kepabeanan harus ada ketetapan menteri keuangan, sehingga PPLB Entikong tidak boleh melakukan pemungutan dalam bentuk apapun.

Diperkirakan dalam sehari sekitar 30 truk besar yang mengangkut kontainer melewati PPLB Entikong, mobil box tertutup 30 unit, dan truk terbuka sekitar 10 unit, baik keluar dan masuk PPLB Entikong.

(A057M008)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014