Pontianak, 30/3 (Antara) - Gula ilegal di wilayah Kalimantan Barat selama ini sudah menjadi masalah yang "nyaris" lumrah diperjualbelikan di tengah masyarakat, dari toko-toko besar, kios-kios dan warung-warung sembako.

Dalam benak masyarakat, alasan umumnya mengonsumsi barang ilegal itu karena tidak adanya suplai gula legal di pasar, atau kalaupun ada, harganya jauh lebih mahal di Kalbar sehingga tidak menarik dibeli.

Karena itu saat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap pengusaha besar daerah pada awal Maret lalu, yang dituduhkan sebagai pengusaha gula ilegal, menjadi sebuah kejutan besar di kalangan tokoh dan masyarakat umum.

Namun demikian, berbagai pihak, mulai dari tokoh pemuda, anggota DPRD hingga praktisi hukum di Bumi Akcaya, mengapresiasi ketegasan dan keberanian Polda Kalbar dalam mengungkap dan menangkap pengusaha besar yang diduga sebagai biang utama peredaran gula ilegal di provinsi itu, bernama TLS alias A Sia.

"Kami sangat mengapresiasi, mudah-mudahan keseriusan itu tidak hanya cukup hanya penangkapan saja, melainkan proses terus berlanjut, termasuk untuk kasus-kasus ilegal lainnya," kata salah seorang tokoh pemuda Kalbar Zulfidar Zaidar Mochtar.

Anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak Harry Adryanto juga mengapresiasi tindakan penangkapan TLS, berarti menunjukkan keseriusan Polda Kalbar dalam menekan praktik-praktik ilegal di Kalbar termasuk peredaran gula ilegal.

"Dengan itu, maka rasa keadilan dalam hal penegakan hukum di Kalbar akan terwujud, tidak seperti sebelum-sebelumnya selalu saja yang dikorbankan masyarakat kecil, tetapi pemain gula besar tidak tersentuh hukum sama sekali," ujarnya.

Di masyarakat, TLS alias A Sia, adalah nama pengusaha besar yang selama ini dikenal cukup cerdik dan ditengarai dalam benak masyarakat sebagai pengusaha tidak dapat tersentuh oleh hukum.

Belum lama ditangkap, tidak sampai satu minggu mendekam di belakang jeruji besi Polair Polda Kalbar, TLS kemudian menjadi tahanan luar menyusul dikabulkannya penangguhan penahanan, meski Polda Kalbar mewajibkan lapor dua kali seminggu, setiap hari Senin dan Kamis, dan ada jaminan tidak menghilangkan barang bukti.

Harry Adryanto menyayangkan melihat perubahan status tahanan yang ditangguhkan itu,. "Harusnya penahanan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak atau bahkan tahanan rumah, bukan penangguhan penahanan seperti yang diperlakukan pada A Sia," ungkapnya.

Harry juga sangat menyesalkan beredar informasi A Sia diduga kedapatan menggunakan fasilitas VVIP pemerintah daerah di Bandara Supadio Pontianak saat akan bepergian ke Jakarta, Sabtu (15/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Apa yang dilakukan tersangka sangat melukai masyarakat banyak, karena dengan begitu tersangka akan leluasa melakukan lobi dalam menghilangkan barang bukti atau lainnya. Kami berharap aparat hukum memproses kasus ini dan jangan hanya mengkambinghitamkan tersangka," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalba Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar membantah adanya tudingan perubahan status tahanan itu sebagai indikasi kasus tersebut akan di-SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).

"Tidak benar itu. Status penahanan tersangka memang ditangguhkan dengan jaminan oleh pengacara tersangka, dan tersangka juga diwajibkan lapor dua kali seminggu, yakni setiap hari Senin dan Kamis," ungkap Mukson.

Polda Kalbar tetap berkomitmen untuk tetap memproses hukum kasus dugaan penggantian karung gula ilegal menjadi legal dengan tersangka salah satu pengusaha besar, TLS, kata Mukson.

Secara tegas, Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan tersangka diduga menjual gula pasir ilegal sehingga tidak layak untuk dikonsumsi atau berbahaya bagi kesehatan.

Selain itu, tersangka juga diduga telah melakukan praktik pergantian karung palsu merek Industri Gula Nasional (IGN) termasuk juga proses dokumen yang tidak prosedural, sehingga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.

Tersangka diancam melanggar pasal 8 (1) huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara atau denda Rp2 miliar, serta UU no. 7/1996 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp10 miliar



Penuntasan Proses Hukum

Mengamati tindak proses penegakan hukum terhadap tersangka pengusaha besar, masih menimbulkan rasa khawatir masyarakat kemungkinan adanya penghentian di tengah jalan. Hal ini karena sangat jarangnya penegakan hukum untuk orang kuat bisa tuntas di meja hijau.

Tokoh pemuda Kalbar Zulfidar Zaidar Mochtar sangat berharap tindakan hukum terhadap tersangka pemain gula ilegal ini bisa menjadi momentum penegakan rasa keadilan di masyarakat. Selain itu bisa berdampak baik bagi perdagangan yang sehat untuk pengusaha gula legal di Kalbar.

"Kami harapkan dengan penertiban terhadap gula-gula ilegal, maka harga gula di pasaran jangan sampai melambung tinggi sehingga memberatkan masyarakat," ujarnya.

Dalam penilaian anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak Harry Adryanto, banyak masyarakat Kalbar mungkin sudah mengetahui siapa A Sia, dan kiprahnya dalam memainkan gula ilegal sudah dikenal lama sehingga kerugian negara akibat praktik ilegal itu bisa saja mencapai ratusan miliar atau bahkan triliunan rupiah.

"Kami tidak menginginkan tersangka dilakukan perlakukan istimewa, karena setiap warga negara mendapat perlakukan yang sama di mata hukum. Proses hukum harus terus berlanjut hingga tuntas," ujarnya.

Kasi Pidum Kejati Kalbar Yuda P Soedijanto menyatakan saat ini berkas perkara tersangka TLS sudah masuk dan sedang diteliti, sehingga maksimal 14 hari ke depan baru bisa diketahui tindak lanjutnya oleh Kejati Kalbar.

"Kami mohon masyarakat sabar dalam hal ini, karena memerlukan kehati-hatian agar ketika dimajukan di pengadilan nanti bukti-buktinya sudah cukup kuat," ujarnya.

(A057/Z003)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014