Ngabang (Antara Kalbar)  – Sejumlah pengusaha lokal di kabupaten Landak masih banyak yang bandel dalam memberikan gaji atau upah kepada karyawannya. Sehingga masih dibawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Pemkab Landak sendiri sudah mengaku sudah sering memberikan teguran tapi tak digubris.

“Dalam surat teguran itu, kita meminta kepada pemilik swalayan bersangkutan agar bisa menggaji karyawannya sesuai dengan UMK. Tapi kadang-kadang perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai dengan UMK sering memberikan alasan klasik seperti kurang pembeli dan sebagainya,” kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Soal dan Tenaga Kerja KabupatenLandak Yudhi Kuswara, di Ngabang, Kamis (1/5)

Menurut dia, dewan pengupahan Kabupaten Landak sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2014 di Kabupaten tersebut sebesar Rp 1.450.000. Diharapkan seluruh perusahaan yang ada di Landak, baik perusahaan perkebunan, pertambangan dan swalayan sekalipun harus memberikan upah kepada karyawannya sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan itu.

“Bagi perusahaan yang kedapatan tidak memberikan upah kepada karyawannya sesuai dengan UMK, tentunya akan kita kenakan sanksi. Sanksi yang keras bisa berupa melalui jalur hukum ataupun kita cabut izin usahanya,” tegas Yudhi.

Namun diakui Yudhi, untuk menjatuhkan sanksi kearah itu, pihaknya masih berpikir panjang. Sebab seperti sanksi pencabutan izin usaha, harus banyak melibatkan instansi terkait.

 â€œDengan demikian, tidak semudah itu kita mencabut izin usahanya. Tapi kita tetap memberikan peringatan kepada perusahaan bersangkutan,” katanya.

Permasalahan pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan UMK tersebut bukan hanya terjadi di Landak saja, tapi terjadi juga di daerah-daerah lainnya.

“Tinggal bagaimana saja kita menyikapi hal itu. Kita terus melakukan pembinaan kepada pihak perusahaan supaya bisa membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK,” kata Yudhi.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014