Sekadau (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk pemilu presiden 2014. DPSHP Kabupaten Sekadau berjumlah 145.886 jiwa yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 74.803 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 71.083 jiwa.
“KPU Sekadau telah menetapkan DPSHP untuk pemilu presiden dengan jumlah total 145.886 pemilih,†kata Komisioner KPU Sekadau, Drianus Saban.
Saban menjelaskan, DPSHP tingkat Kabupaten sendiri telah ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2014. Sebelumnya, DPSHP diumumkan secara berjenjang mulai tingkat PPS di Desa, PPK dan tingkat Kabupaten di KPUD.
Setelah ditetapkan, selanjutnya DPSHP akan melewati masa tanggapan masyarakat. Dalam tahapan ini, masyarakat bisa memverifikasi dirinya apakah terdaftar atau tidak sebagai pemilih di DPSHP.
“Masa tanggapan diberlakukan sampai tanggal 27 Mei 2014. Misalnya ada yang baru genap berusia 17 tahun, atau yang baru menikah, boleh melapor. KPU baru akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 7-8 juni 2014," terangnya.
Dikatakan Saban, DPT juga akan ditetapkan berjenjang mulai PPS, PPK dan KPU. KPU memprediksi adanya kemungkinan pemilih bertambah atau berkurang dibanding Pemilu legislatif, April lalu.
"Ada beberapa faktor penentu seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, baru genap usia, menikah, dan sebagainya. Sejauh ini jelas belum bisa pastikan, bisa jadi bertambah, bisa juga berkurang,†pungkas Saban.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
“KPU Sekadau telah menetapkan DPSHP untuk pemilu presiden dengan jumlah total 145.886 pemilih,†kata Komisioner KPU Sekadau, Drianus Saban.
Saban menjelaskan, DPSHP tingkat Kabupaten sendiri telah ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2014. Sebelumnya, DPSHP diumumkan secara berjenjang mulai tingkat PPS di Desa, PPK dan tingkat Kabupaten di KPUD.
Setelah ditetapkan, selanjutnya DPSHP akan melewati masa tanggapan masyarakat. Dalam tahapan ini, masyarakat bisa memverifikasi dirinya apakah terdaftar atau tidak sebagai pemilih di DPSHP.
“Masa tanggapan diberlakukan sampai tanggal 27 Mei 2014. Misalnya ada yang baru genap berusia 17 tahun, atau yang baru menikah, boleh melapor. KPU baru akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 7-8 juni 2014," terangnya.
Dikatakan Saban, DPT juga akan ditetapkan berjenjang mulai PPS, PPK dan KPU. KPU memprediksi adanya kemungkinan pemilih bertambah atau berkurang dibanding Pemilu legislatif, April lalu.
"Ada beberapa faktor penentu seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, baru genap usia, menikah, dan sebagainya. Sejauh ini jelas belum bisa pastikan, bisa jadi bertambah, bisa juga berkurang,†pungkas Saban.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014