Sintang (Antara Kalbar) - Tiga tersangka kasus korupsi peningkatan jalan dari Dusun Rentong ke Dusun Lubuk Pantak Desa Semareh Kecamatan Ketungau Hulu Tahun Anggaran 2011 yaitu Heronimus, Ferry dan Desi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pontianak pada Senin (30/6).

Kasi Intel Kejari Sintang, Rezkinil Jusar mengatakan ketiga tersangka yang berkasnya telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak minggu lalu itu akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dikatakannya, Kejaksaan Negeri Sintang juga menahan tersangka Desi yang sebelumnya tidak ditahan oleh Polres Sintang. Kini ketiganya telah dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Pontianak.

Berdasarkan laporan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp701 juta lebih. Kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Pidana. Proyek tersebut dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Sintang 2011.

Sementara itu, terhadap kasus Heronimus ini, Pemkab Sintang menyatakan tidak bisa memberikan bantuan hukum pada Heronimus karena belum ada dasar hukumnya. Hal tersebut disampaikan Kabag Hukum Pemkab Sintang, Roni. Dia mengatakan belum berlakunya UU ASN karena PP-nya belum ada membuat pemerintah belum bisa memberikan bantuan hukum terhadap PNS yang terkena kasus hukum. “Jika UU ASN dan PP-nya sudah berlaku, tidak hanya kasus Heronimus yang bisa diberikan bantuan hukum tapi semua PNS yang terkena kasus hukum bisa dibantu,” ungkapnya.

Roni menjelaskan pemberian bantuan hukum pada PNS yang terkena kasus hukum bisa dilakukan tergantung dari PP yang menjelaskan berlakunya UU ASN seperti apa. Dikatakannya, selama ini bantuan hukum dari pemerintah hanya bisa diberikan untuk kasus perdata yang menyangkut hak-hak pemerintah misalkan Pemkab Sintang digugat. “Kalau kasusnya seperti Bupati Sintang digugat atau kepala SKPD, camat, lurah dan aparatur pemerintah lainnya maka bantuan hukum bisa diberikan,” jelasnya.

Ia menegaskan kasus perdata yang bisa diberikan bantuan hukum oleh pemerintah pun bukan bersifat kasus perdata privat tapi kasus perdata yang menyangkut hak-hak pemerintah.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014