Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak memberikan kemudahan pelayanan secara online melalui website http://www.bp2tpontianak.com.

"Sekarang setiap masyarakat yang mengurus perizinan di BP2T bisa memantau proses perizinan yang telah didaftarkan dan berkas yang sudah masuk di BP2T secara online melalui website tersebut," kata Kepala BP2T Kota Pontianak Junaidi, di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan layanan tersebut bisa diakses oleh pemohon izin atau pelaku usaha untuk mengecek perkembangan berkas permohonannya yang telah masuk ke BP2T.

"Layanan ini bisa diakses oleh siapa saja termasuk dari pusat juga bisa memantau proses perizinan yang terintegrasi itu," ungkapnya.

Sistem tersebut, menurut dia, tentu lebih efektif dan praktis serta memudahkan pemohon perizinan untuk memantau berkas yang telah didaftarkan sehingga si pemohon tidak perlu bolak-balik datang ke Kantor BP2T hanya untuk menanyakan sampai dimana proses perizinannya itu.

"Selain itu, juga secara otomatis mengupdate setiap jam data-data yang diupload BP2T. Data yang kami miliki juga terintegrasi dengan data Kementerian Perdagangan," katanya.

Junaidi menambahkan BP2T Kota Pontianak juga menjadi satu diantara 15 kota yang ada di Indonesia yang menerapkan pelaporan kegiatan usaha melalui sistem komputerisasi tersebut.

Program dari Kementerian Dalam Negeri ini dalam rangka pemasangan program dengan sistem pelaporan dalam bentuk online terkait dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP).

"Ini untuk kepentingan pemerintah pusat, sehingga kami tidak lagi melakukan pelaporan secara manual melainkan melalui online, sehingga mereka bisa memantau secara langsung tingkat perkonomian yang ada di suatu daerah," ujarnya.

Kedepan, BP2T Kota Pontianak juga berencana meningkatkan kinerja bidang penanaman modal, karena dinilainya belum maksimal. Dalam artian pelaporan data masih dilakukan secara manual.

"Setiap usaha yang bermodal Rp500 juta ke atas wajib mengurus ijin penanaman modal. Terus kami berupaya membangun laporan secara online juga kepenanam modal tersebut sesuai Peraturan Daerah No. 5/2013," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014