Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mempersingkat waktu pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) khusus perumahan dari 14 hari menjadi empat hari.
"Asalkan semua persyaratan lengkap, pengurusan IMB bagi perumahan empat hari sudah selesai," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Sabtu.
Sutarmidji menjelaskan ke depannya pihaknya akan mempercepat kembali waktu penerbitan IMB tersebut dari empat hari menjadi hitungan jam saja.
"Kalau memang pemohon IMB untuk perumahan persyaratannya lengkap, mereka bisa menunggu di tempat karena bisa diproses dalam hitungan jam saja," katanya. Baca: BP2T Buka Layanan Jemput Izin Sehari Jadi
Terobosan tersebut dilakukan, kata Sutarmidji, sebagai upaya untuk membuka pintu bagi para investor menanamkan modalnya di Pontianak yang populer sebagai kota perdagangan dan jasa.
"Akan tetapi, untuk IMB mal, hotel, dan bangunan tertentu lainnya perlu kajian dan butuh waktu untuk prosesnya," ujarnya.
Ia meminta BP2T sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memberikan pelayanan bidang perizinan untuk memberikan pelayanan yang optimal serta melakukan percepatan-percepatan dan memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan. Baca: BP2T Pontianak Berikan Kemudahan Pelayanan Perizinan
Saat ini, kata dia, 95 persen perizinan berada di bawah BP2T. Dalam waktu dekat, Wali Kota Pontianak itu meminta seluruh jenis perizinan harus berada di bawah BP2T.
"Nanti masing-masing SKPD terkait harus menempatkan satu pegawainya di BP2T," katanya.
(U.A057/D007)
Pemkot Pontianak Persingkat Waktu Pengurusan IMB
Sabtu, 31 Januari 2015 10:12 WIB