Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak mempermudah pelayanan dengan menerapkan Sistem Pelayanan Terpadu (Simyandu) tahap I atau Simyandu versi 2.0 yang dilengkapi dengan pesan singkat "gateway" kepada pemohon.
"Dengan sistem ini, maka kalau ada persyaratan pemohon perizinan yang syaratnya tidak lengkap atau ditolak, maka bisa kami mengirim pesan secara otomatis sehingga lebih cepat," kata Pj Kepala BP2T Kota Pontianak, Junaidi di Pontianak, Kamis.
Junadi menjelaskan, pada tampilan layar telepon genggam pemohon akan muncul "BP2T-PTK" sebagai pengirim pesan, bukan dalam format nomor telepon biasa apabila pemohon menerima sms dari sistem.
"Sistem ini kami terapkan dalam rangka untuk memudahkan masyarakat pemohon perizinan di BP2T sehingga tidak perlu bolak-balik untuk menanyakan kapan retribusi bisa dibayar, dan izin yang sudah selesai atau permohonan izin ditolak, artinya sistem ini lebih efisien dan efektif," ungkapnya.
Menurutnya, ada tiga jenis sms yang akan diterima pemohon, yakni sms yang memberitahukan izin sudah selesai dan bisa diambil oleh pemohon, kemudian sms nominal retribusi yang harus disetor, atau sms yang memberitahukan berkas ditolak.
"Jadi pemohon izin cukup memasukkan berkas permohonannya dengan lengkap disertai nomor telepon genggam, kemudian tunggu sms pemberitahuan dari kami," kata Junaidi.
Ia menjelaskan, Simyandu 2.0 itu adalah sistem informasi perizinan yang menggantikan Simyandu versi 1.0 yang selama ini digunakan, Simyandu 1.0 yang hanya melayani lima jenis izin yakni SITU (Surat Izin Tempat Usaha), Izin Gangguan (HO), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan TDUP (Izin Pariwisata).
Simyandu 2.0 lebih unggul dari versi sebelumnya karena melayani 16 jenis izin termasuk IMB. "Terkecuali rekomendasi pendahuluan dan penanaman modal tidak termasuk sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Wali Kota Pontianak No. 55/2013 tentang Standar Operasional Prosedur pada BP2T Kota Pontianak, kata Junaidi.
Selain itu, lanjut Junaidi, Simyandu 2.0 juga sudah menggunakan sistem barcode pada setiap izin yang dicetak.
Penggunaan barcode itu sebagai upaya pengamanan sertifikat izin dari pemalsuan, serta mempercepat proses pelayanan di setiap perpanjangan ataupun perubahan izin.
"Pada semua proses perizinan, mulai dari petugas front office, penetapan, pencetakan, kepala badan, tata usaha dan pengambilan izin dilengkapi scanner barcode," katanya.
(A057/N005)
BP2T Pontianak Terapkan SMS "Gateway" Permudah Pelayanan
Kamis, 9 Januari 2014 13:48 WIB