Pontianak, 28/1 (Antara) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi percepatan dan inovasi pelayanan perizinan yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Pontianak.
"Sebagai barometernya, selain tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, sertifikasi yang menyatakan pelayanan tersebut sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) juga menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan publik," kata Sutarmidji.
Salah satunya BP2T Kota Pontianak yang meraih sertifikasi SNI ISO 9001 : 2008 dari Sucofindo International Certification Services. Sertifikat SNI ISO 9001 : 2008 ini diberikan kepada BP2T lantaran badan pelayanan perizinan tersebut telah menerapkan sistem manajemen mutu yang memenuhi standar yang telah ditentukan.
Sertifikat bernomor QSC 01249 ini berlaku mulai 6 Januari 2014 dan berakhir 6 Januari 2017. Tujuan diberikannya SNI ISO 9001 : 2008 yakni untuk meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem yang efektif termasuk proses untuk koreksi sistem secara berkesinambungan dan jaminan kesesuaian dengan persyaratan pelanggan, regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pemberian sertifikat ini, menurut Walikota Pontianak, Sutarmidji merupakan standar pelayanan terutama di bidang perizinan. Ia meminta BP2T terus melakukan evaluasi, percepatan dan berinovasi untuk memberikan pelayanan yang prima. “Kalau sekarang kita bisa proses SITU, SIUP dan TDP dalam sehari dan bisa ditunggu, maka saya tunggu IMB berapa hari bisa selesai,†ujarnya usai Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (28/1) di halaman Kantor Walikota.
Bahkan untuk percepatan dalam pelayanan perizinan, Sutarmidji meminta untuk mengkaji pembayaran retribusi perizinan setelah izin selesai diproses. “Sehingga Standar Operasional Prosedur (SOP) bisa diterapkan. Misalnya perizinan 20 hari harus keluar, ternyata 30 hari baru keluar. Artinya, selisih 10 hari ini mereka harus mendapat pengurangan retribusi 2 persen per hari keterlambatan. Makanya SOP itu penting, kemudian pembayaran retribusi ketika izin diambil,†paparnya.
Langkah ini diambil lantaran ia menilai hal itu penting untuk meningkatkan keseriusan dan percepatan dalam pelayanan. “Tidak hanya BP2T, saya minta juga kalau perlu secepatnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan percepatan-percepatan walaupun saya anggap sekarang sudah cepat tetapi perlu lagi percepatan-percepatan,†tuturnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Pontianak yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta untuk meningkatkan pelayanan, berinovasi, melakukan percepatan dan tidak boleh ada pungutan-pungutan liar dalam bentuk apapun.
Wali Kota : Evaluasi Percepatan dan Inovasi Pelayanan BP2T
Selasa, 28 Januari 2014 17:02 WIB