Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gas tabung tiga kilogram atau gas bersubsidi di atas radius 60 kilometer dari SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji).
"Ada tujuh kecamatan yang radiusnya di luar 60 kilometer dari SPBE, yakni Kecamatan Kayan Hlir, Kayan Hulu, Serawai, Ambalau, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, dan Ketungau Hulu," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sudirman saat dihubungi di Sintang, Senin.
Sudirman menjelaskan HET gas tabung tiga kilogram yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Sintang ini akan dibuatkan peraturan bupatinya, yang nilainya tergantung dari jauhnya jarak sehingga bervariasi di setiap kecamatan dari tujuh kecamatan yang di luar radius 60 kilometer tersebut.
"HET tersebut akan menjadi pedoman bagi kami untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran gas tabung tiga kilogram di kecamatan-kecamatan," ungkapnya.
Sementara itu, untuk HET gas tabung tiga kilogram pada radius 60 kilometer dari SPBE sebesar Rp14.500/tabung.
Ia mengatakan sudah mensosialisasikan SK gubernur Kalbar tentang HET gas tabung tiga kilogram ditingkat pangkalan dalam radius 60 kilometer dari SPBE.�
"Sesuai SK gubernur Kalbar, HET gas tabung tiga kilogram pada radius 60 kilometer dari SPBE sebesar Rp14.500/tabung, sehingga khusus di Kota Sintang sebesar Rp14.500/tabung dan tidak boleh lebih tinggi dari itu," ujarnya.
Menurut dia penjualan gas bersubsidi tersebut, khusus untuk tingkat pengecer hanya boleh dilakukan oleh pangkalan yang mengantongi izin, diluar itu tidak boleh.
"Kami akan menertibkan penjualan gas bersubsidi itu, dengan membentuk tim pengawasan dan penertiban gas bersubsidi. Kami juga akan memanggil agen gas di Kabupaten Sintang untuk meminta agar mereka tidak mendistribusikan gas bersubsidi kepada toko ataupun warung yang tidak mengantongi izin pangkalan tersebut," kata Sudirman.
Data Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, mencatat ada tiga agen gas di kabupaten itu, yakni PT Sepauk Indah, PT Kapuas Melawi, dan PT Aneka Cipta Lestari.
Sudirman mengimbau kepada masyarakat yang mau menjual gas bersubsidi agar mengurus perizinan untuk membuka pangkalan gas. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya, harus memiliki bangunan khusus untuk pangkalan gas, harus membuat izin pangkalan, izin tetangga dan membuat SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dari Lingkungan Hidup.
(U.A057/B/Y008/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Ada tujuh kecamatan yang radiusnya di luar 60 kilometer dari SPBE, yakni Kecamatan Kayan Hlir, Kayan Hulu, Serawai, Ambalau, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, dan Ketungau Hulu," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sudirman saat dihubungi di Sintang, Senin.
Sudirman menjelaskan HET gas tabung tiga kilogram yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Sintang ini akan dibuatkan peraturan bupatinya, yang nilainya tergantung dari jauhnya jarak sehingga bervariasi di setiap kecamatan dari tujuh kecamatan yang di luar radius 60 kilometer tersebut.
"HET tersebut akan menjadi pedoman bagi kami untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran gas tabung tiga kilogram di kecamatan-kecamatan," ungkapnya.
Sementara itu, untuk HET gas tabung tiga kilogram pada radius 60 kilometer dari SPBE sebesar Rp14.500/tabung.
Ia mengatakan sudah mensosialisasikan SK gubernur Kalbar tentang HET gas tabung tiga kilogram ditingkat pangkalan dalam radius 60 kilometer dari SPBE.�
"Sesuai SK gubernur Kalbar, HET gas tabung tiga kilogram pada radius 60 kilometer dari SPBE sebesar Rp14.500/tabung, sehingga khusus di Kota Sintang sebesar Rp14.500/tabung dan tidak boleh lebih tinggi dari itu," ujarnya.
Menurut dia penjualan gas bersubsidi tersebut, khusus untuk tingkat pengecer hanya boleh dilakukan oleh pangkalan yang mengantongi izin, diluar itu tidak boleh.
"Kami akan menertibkan penjualan gas bersubsidi itu, dengan membentuk tim pengawasan dan penertiban gas bersubsidi. Kami juga akan memanggil agen gas di Kabupaten Sintang untuk meminta agar mereka tidak mendistribusikan gas bersubsidi kepada toko ataupun warung yang tidak mengantongi izin pangkalan tersebut," kata Sudirman.
Data Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, mencatat ada tiga agen gas di kabupaten itu, yakni PT Sepauk Indah, PT Kapuas Melawi, dan PT Aneka Cipta Lestari.
Sudirman mengimbau kepada masyarakat yang mau menjual gas bersubsidi agar mengurus perizinan untuk membuka pangkalan gas. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya, harus memiliki bangunan khusus untuk pangkalan gas, harus membuat izin pangkalan, izin tetangga dan membuat SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dari Lingkungan Hidup.
(U.A057/B/Y008/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014