Ngabang (Antara Kalbar) - Dinas Perkebunan dan Kehutanan Landak tetap memproses kasus pembalakan liar yang terjadi di kawasan Hutan Lindung (HL) Sungai Dangin Gunung Pejapak atau Gunung Dait Kampung Engkitip Desa Sekendal, Kecamatan Air Besar, ke kepolisian.

Sebelumnya, Selasa (28/10) tim Polisi Kehutanan (Polhut) Disbunhut Landak dan Polres Landak memeriksa tumpukan kayu yang berada di lokasi tersebut. Mereka menemukan 5 titik tumpukan kayu dikawasan Hutan Produksi (HP) dilokasi yang sama. Karena kayu tersebut tidak bisa dibawa, akhirnya tumpukan kayu itu diberi pita pembatas garis polisi.

Kepala Disbunhut Landak, Alpius mengatakan, dalam perkara ini, Disbunhut Landak hanya sebagai saksi ahli saja.

"Penanganan kasusnya ada di Polres Landak. Jadi, kasus ini sudah di ranah polisi. Biarlah polisi yang menanganinya. Kita tetap mendukung penegakan hukum supaya tidak terjadi pembalakan hutan yang merajalela," ujar Alpius.

Ia mengatakan,  memang tidak diperkenankan untuk melakukan pembalakan hutan di kawasan HP, apalagi di kawasan HL.

"Pengelolaan hutan ini harus ada aturan yang dikeluaran oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI seperti memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)," katanya.

Ia mengatakan, bisa saja lokasi penemuan tumpukan kayu hasil pembalakan liar yang terdapat di kawasan HP Gunung Pejapak atau Gunung Dait ditingkatkan statusnya menjadi HL.

 "Menurut masyarakat setempat, dihutan itu ada potensi hutan seperti kayu dan satwa. Apalagi ada objek wisata air terjun Dait tujuh tingkat," katanya.

Namun hal itu tambahnya, tentu harus ada kajian lembaga yang indpeneden dari Kemenhut RI.

 "Bisa juga kawasan hutan itu dialih statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Sebab dihutan itu terdapat perkebunan masyarakat. Tapi hal ini harus dilakukan tata batas oleh Balai Konservasi Kawasan Hutan (BKKH)," terang Alpius.

Sebelumnya, Satgas Pamtas Yonif Linud 501/Bajra Yudha mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menebang kayu di kawasan hutan daerah tersebut belum lama ini. Mereka berhasil mengamankan tiga unit Chainsaw, dua pucuk senjata api rakitan, kapak, palu, mesin pompa, gergaji besi dan sepeda rakitan untuk mengangkut kayu. Semua barang bukti itu diserahkan ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014