Sintang (Antara Kalbar) - Pendirian Rumah Toko (Ruko) di Sintang seringkali tidak memperhatikan lingkungan, kata Kepala BLH Kabupaten Sintang, Abdurrani.

“Ruko-ruko yang ada sering tidak memiliki saluran drainase untuk pembuangan limbah,” katanya.

Ia menegaskan tidak adanya saluran drainase pada ruko-ruko jelas akan berdampak pada lingkungan, salah satunya yang sangat berbahaya bagi lingkungan ialah limbah-limbah ruko seperti bekas cucian berbusa maupun oli kendaraan. “Limbah-limbah tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan. Kami perlu mensosialisasikannya pada masyarakat,” kata dia.

Abdurrani ,menurut aturan pelaku usaha wajib memperhatikan lingkungan dengan mengantongi dokumen lingkungan hidup yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Karena itu, lanjut dia, setiap usaha yang berdampak bagi lingkungan wajib memiliki dokumen UKL-UPL. “Kami mengingatkan agar pelaku usaha mengurus ijin lingkungan,” katanya.

Dia mengungkapkan pihaknya akan secara berkala meninjau UKP-UPL pada setiap unit usaha. Nanti, jika ditemukan tidak memiliki surat upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan maka akan diberikan sanksi sesuai aturan.

“Jika pendirian ruko tidak mentaati UKL dan UPL maka pembangunanya akan dihentikan,” tegasnya.

Menurut dia, kajian lingkungan merupakan hal yang paling penting. Sebab memiliki dampak langsung terhadap lingkungan di sekitarnya. Apalagi jika usaha tersebut dekat dengan lingkungan masyarakat. “Karenanya, setiap unit usaha, keberadaannya jangan sampai bersinggungan dengan masyarakat terutama setelah berjalan,” ujarnya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014