Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak membuka layanan jemput izin sehari dalam memberikan pelayanan kepengurusan perizinan kepada masyarakat di kota itu.
"Untuk kepengurusan perizinan selesai sehari itu, khusus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)," kata Kepala BP2T Kota Pontianak Junaidi di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan Pelayanan jemput izin sehari jadi tersebut dibuka mulai pukul 09.00 - 14.00 WIB, sehingga pemohon izin bisa menunggu izinnya selesai diproses di tempat.
Ia menambahkan pelayanan perizinan ini tidak dipungut biaya apapun. Pemohon hanya diminta membawa kelengkapan berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam leaflet atau brosur yang disebarkan pihak kelurahan.
"Atau untuk informasi lebih jelasnya bisa langsung mengakses di website resmi kami di www.bp2tpontianak.com," ungkapnya.
Layanan jemput izin salah satu upaya BP2T untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Kami ingin sosialisasikan kepada masyarakat, mengurus izin itu tidak susah. Masyarakat datang langsung sendiri melengkapi persyaratan, jangan sampai malah meminta bantuan pihak ketiga yang nantinya kami takutkan malah memberikan informasi yang salah," katanya.
Data Pemerintah Kota Pontianak, mencatat sebanyak 109 unit layanan publik yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Pontianak, termasuk BP2T sudah masuk dalam kategori zona hijau dari penilaian Ombudsman RI.
Zona hijau adalah zona yang terbaik dan tertinggi dalam penilaian tersebut. Penilaian ini diberikan oleh Ombudsman RI sebagai reward atas pelayanan publik di lingkungan Pemkot Pontianak atas pelayanan prima kepada masyarakat.
(U.A057/B/N005/N005) 21-11-2014 15:07:27
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Untuk kepengurusan perizinan selesai sehari itu, khusus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)," kata Kepala BP2T Kota Pontianak Junaidi di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan Pelayanan jemput izin sehari jadi tersebut dibuka mulai pukul 09.00 - 14.00 WIB, sehingga pemohon izin bisa menunggu izinnya selesai diproses di tempat.
Ia menambahkan pelayanan perizinan ini tidak dipungut biaya apapun. Pemohon hanya diminta membawa kelengkapan berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam leaflet atau brosur yang disebarkan pihak kelurahan.
"Atau untuk informasi lebih jelasnya bisa langsung mengakses di website resmi kami di www.bp2tpontianak.com," ungkapnya.
Layanan jemput izin salah satu upaya BP2T untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Kami ingin sosialisasikan kepada masyarakat, mengurus izin itu tidak susah. Masyarakat datang langsung sendiri melengkapi persyaratan, jangan sampai malah meminta bantuan pihak ketiga yang nantinya kami takutkan malah memberikan informasi yang salah," katanya.
Data Pemerintah Kota Pontianak, mencatat sebanyak 109 unit layanan publik yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Pontianak, termasuk BP2T sudah masuk dalam kategori zona hijau dari penilaian Ombudsman RI.
Zona hijau adalah zona yang terbaik dan tertinggi dalam penilaian tersebut. Penilaian ini diberikan oleh Ombudsman RI sebagai reward atas pelayanan publik di lingkungan Pemkot Pontianak atas pelayanan prima kepada masyarakat.
(U.A057/B/N005/N005) 21-11-2014 15:07:27
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014