Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak mengimbau kepada warga kota itu agar mengurus sendiri semua jenis perizinan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat dan tidak menggunakan jasa calo maupun biro jasa.
Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Minggu, memastikan pengurusan perizinan yang melalui prosedur tidak akan dikenakan tarif apapun selain yang dicantumkan dalam izin yang diterbitkan.
"Kepengurusan SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) tidak dikenakan biaya, tetapi persyaratan harus lengkap," katanya.
Dalam kesempatan itu, Sutarmidji mengingatkan biro jasa agar tidak melakukan hal-hal yang mengakibatkan pelayanan publik Pemkot Pontianak dinilai negatif. Karena saat ini hampir seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Pontianak termasuk sektor pelayanan publik bidang perizinan masuk dalam zona hijau dari penilaian Ombudsman RI karena sudah sesuai dengan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut Sutarmidji modus yang dilakukan biro jasa nakal itu, yakni dengan berdalih menuding seolah-olah Pemkot yang menghambat perizinan, padahal itu tidak benar. Hal itu dilakukan mereka untuk mengambil keuntungan dengan beralasan harus memberi sejumlah uang kepada aparatur pelayanan supaya dipercepat.
"Biro jasa jangan mempermainkan kliennya sendiri karena saya mendapat laporan ada biro jasa tertentu justru mempermainkan kliennya seakan-akan Pemkot yang memperlambat perizinannya. Padahal itu hanya alasan dia seolah-olah untuk memberi pegawai di lingkungan Pemkot," ungkapnya.
Bahkan ada juga modus yang digunakan oknum dengan menjual nama wali kota Pontianak, wakil wali kota, sekda dan kepala SKPD, seolah-olah harus menyetor sejumlah uang ke pejabat-pejabat tertentu.
"Tidak ada setoran apapun untuk wali kota maupun pejabat-pejabat lainnya di jajaran Pemkot Pontianak. Izin harus diurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan percaya kepada orang yang mengambil keuntungan pribadi itu," ujarnya.
Lebih parah lagi, ada oknum yang menelepon mengatasnamakan dirinya padahal nomor telepon yang digunakan bukanlah nomornya dan laporan itu sudah dikantonginya.
"Bahkan ada satu hotel yang ingin memperpanjang izinnya diminta Rp200 juta. Begitu kami lakukan pengecekan, orang tersebut mengatasnamakan asisten wali kota, saya tidak punya asisten, dan hanya punya satu ajudan saja, dan tidak mungkin ajudan saya yang melakukan itu," bantahnya.
Setelah ditelusuri, ternyata biro jasa yang mengurus izin hotel itu sendiri yang nakal.
"Kami sudah mengantongi nama biro jasa nakal dan jangan sampai dicabut izinnya," kata Sutarmidji.
Wali Kota Pontianak menambahkan untuk mudahnya memantau izin yang diajukan masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui website BP2T (www.bp2tpontianak.com) berapa hari proses perizinan itu. Bila proses penyelesaian izin tidak sesuai dengan waktu yang tercantum di website, masyarakat bisa mengajukan komplain.
"Hampir semua unit layanan publik kami saat ini sudah masuk zona hijau. Artinya pelayanan sudah memenuhi standar yang dibenarkan menurut aturan, sehingga jangan percaya bahwa ada pungutan liar lagi dalam kepengurusan izin," katanya.
(U.A057/B/N005/N005) 19-10-2014 20:17:30
Pemkot Pontianak Imbau Warga Urus Sendiri Perizinan
Minggu, 19 Oktober 2014 20:17 WIB