Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak berencana akan merelokasi pemukiman warga yang berada di atas parit, seperti pemukiman di atas Parit Tokaya, kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji.
"Kami akan coba diskusikan dengan masyarakat di bantaran Parit Tokaya supaya mereka bersedia direlokasi ke kawasan Harapan Jaya. Di sana ada tanah milik Pemkot yang nanti akan kita berikan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun kepada mereka asal mau pindah," kata Sutarmidji di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan genangan air dimusim penghujan di beberapa kawasan, seperti sekitar Parit Tokaya, Jalan Ahmad Yani, Purnama ujung, Sungai Beliung, Jalan Perdana dalam dan Parit H Husin I, bukan disebabkan saluran yang tidak baik, namun akibat air Sungai Kapuas melimpah dan permukaan air lebih tinggi dari pada beberapa kawasan itu.
"Sehingga air sulit untuk mengalir ke saluran primer, yakni Sungai Kapuas," ujarnya.
Selain itu, khusus Parit Tokaya ada pengecilan penampang jembatan tepatnya jembatan Gajah Mada. Terlebih beberapa bangunan yang berdiri Gang Dungun yang sebagian besar menjorok dan berdiri di atas Parit Tokaya, katanya.
Ia menilai kawasan pemukiman yang berada di atas Parit Tokaya itu sudah tidak layak lagi untuk dijadikan tempat tinggal lantaran berada di bantaran parit dan mempersulit untuk dilakukan normalisasi parit.
"Kalau relokasi ini bisa dilakukan dan penurapan Parit Tokaya mulai dari Purnama hingga muara sungai, saya yakin genangan air di sekitar Jalan Ahmad Yani, GOR, Suprapto serta Purnama tidak lagi terjadi," ujarnya.
Dia menambahkan Pemkot Pontianak akan mencoba untuk segera menangani supaya kondisi saluran air baik dan lancar.
Menurut dia relokasi tidak hanya diberlakukan bagi warga yang bermukim di atas Parit Tokaya, masyarakat yang tinggal di bantaran parit di sekitar Jalan Tebu, bangunan kios jualan di atas Parit Paris I, Paris II, Jalan Media, Jalan Perdana, mulai tahun 2015 ini juga diminta pindah lokasi berjualan dan tidak boleh lagi ada bangunan di atas parit-parit.
"Tidak boleh lagi ada bangunan di atas parit. Parit Sungai Serok, Jalan Tebu, Parit Diponegoro, Parit Media - Perdana, Parit Paris I dan II, serta Parit Sungai Raya Dalam merupakan saluran-saluran primer yang sangat vital sehingga harus bebas hambatan. Seperti di Sungai Raya Dalam, sedang kami bangun jalan paralel untuk mengurangi jumlah jembatan sehingga aliran air lebih lancar," ujarnya.
Wali Kota Pontianak juga mengingatkan kepada masyarakat yang berjualan di Pasar Flamboyan agar tidak membuang sampah di Parit Tokaya, apabila masih saja bandel, maka akan diberikan sanksi tegas.
"Kami akan kenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), bahkan bila perlu didenda lebih dari Rp5 juta agar memberikan efek jera kepada pelanggar aturan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Kami akan coba diskusikan dengan masyarakat di bantaran Parit Tokaya supaya mereka bersedia direlokasi ke kawasan Harapan Jaya. Di sana ada tanah milik Pemkot yang nanti akan kita berikan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun kepada mereka asal mau pindah," kata Sutarmidji di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan genangan air dimusim penghujan di beberapa kawasan, seperti sekitar Parit Tokaya, Jalan Ahmad Yani, Purnama ujung, Sungai Beliung, Jalan Perdana dalam dan Parit H Husin I, bukan disebabkan saluran yang tidak baik, namun akibat air Sungai Kapuas melimpah dan permukaan air lebih tinggi dari pada beberapa kawasan itu.
"Sehingga air sulit untuk mengalir ke saluran primer, yakni Sungai Kapuas," ujarnya.
Selain itu, khusus Parit Tokaya ada pengecilan penampang jembatan tepatnya jembatan Gajah Mada. Terlebih beberapa bangunan yang berdiri Gang Dungun yang sebagian besar menjorok dan berdiri di atas Parit Tokaya, katanya.
Ia menilai kawasan pemukiman yang berada di atas Parit Tokaya itu sudah tidak layak lagi untuk dijadikan tempat tinggal lantaran berada di bantaran parit dan mempersulit untuk dilakukan normalisasi parit.
"Kalau relokasi ini bisa dilakukan dan penurapan Parit Tokaya mulai dari Purnama hingga muara sungai, saya yakin genangan air di sekitar Jalan Ahmad Yani, GOR, Suprapto serta Purnama tidak lagi terjadi," ujarnya.
Dia menambahkan Pemkot Pontianak akan mencoba untuk segera menangani supaya kondisi saluran air baik dan lancar.
Menurut dia relokasi tidak hanya diberlakukan bagi warga yang bermukim di atas Parit Tokaya, masyarakat yang tinggal di bantaran parit di sekitar Jalan Tebu, bangunan kios jualan di atas Parit Paris I, Paris II, Jalan Media, Jalan Perdana, mulai tahun 2015 ini juga diminta pindah lokasi berjualan dan tidak boleh lagi ada bangunan di atas parit-parit.
"Tidak boleh lagi ada bangunan di atas parit. Parit Sungai Serok, Jalan Tebu, Parit Diponegoro, Parit Media - Perdana, Parit Paris I dan II, serta Parit Sungai Raya Dalam merupakan saluran-saluran primer yang sangat vital sehingga harus bebas hambatan. Seperti di Sungai Raya Dalam, sedang kami bangun jalan paralel untuk mengurangi jumlah jembatan sehingga aliran air lebih lancar," ujarnya.
Wali Kota Pontianak juga mengingatkan kepada masyarakat yang berjualan di Pasar Flamboyan agar tidak membuang sampah di Parit Tokaya, apabila masih saja bandel, maka akan diberikan sanksi tegas.
"Kami akan kenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), bahkan bila perlu didenda lebih dari Rp5 juta agar memberikan efek jera kepada pelanggar aturan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015