Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Nasional Perempuan mengkampanyekan tentang hak yang harus disuarakan oleh perempuan terkait larangan pemaksaan kehamilan dalam kondisi tertentu.

"Seorang perempuan jangan dipaksa untuk meneruskan kehamilan bila kondisi tidak memungkinkan," kata Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus melalui siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Dalam suatu diskusi di Universitas Gunadarma, ia mengatakan pemaksaan terhadap proses kehamilan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual.

Yang dimaksud kondisi pemaksaan kehamilan adalah situasi ketika perempuan dipaksa, dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan, untuk melanjutkan kehamilan yang tidak dia kehendaki.

"Kondisi tersebut misalnya dialami oleh perempuan korban perkosaan yang tidak diberikan pilihan lain kecuali melanjutkan kehamilannya," katanya.

Selain itu, juga ketika suami menghalangi istrinya untuk menggunakan kontrasepsi sehingga perempuan itu tidak dapat mengatur jarak kehamilannya.

Pemaksaan kehamilan ini berbeda dimensi jika dibandingkan dengan kehamilan paksa, dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Statuta Roma.

Maksudnya adalah situasi pembatasan untuk melawan hukum terhadap perempuan agar hamil secara paksa, dengan tujuan membuat komposisi etnis dari suatu populasi, atau melakukan pelanggaran hukum internasional lainnya.

(A072/S. Pinardi)

Pewarta: Afut Syafril

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015