Komnas Perempuan meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerapkan sistem kerja sinergis lintas sektor untuk menghindari terjadi kekerasan terhadap perempuan.
"Kami merekomendasikan sebuah sistem yang bisa digunakan untuk memastikan supaya terjadi koordinasi antara sistem peradilan pidana dengan pemulihan, pemulihan ini domainnya pemerintah daerah lewat organisasi perangkat daerah (OPD)," ujar Komisioner Komnas Perempuan Rini Iswarini di Pontianak, Kamis.
Sebagai upaya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk membangun sebuah kebijakan dengan mengakomodasi ruang koordinasi dan kerja sinergis lintas sektor.
Sebab Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenkopolhukam telah mencatat jika tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Kalbar sudah masuk dalam tahap darurat dengan korban pada akhir 2023 berjumlah 70 orang berdasarkan sampel.
Sebab Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenkopolhukam telah mencatat jika tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Kalbar sudah masuk dalam tahap darurat dengan korban pada akhir 2023 berjumlah 70 orang berdasarkan sampel.
Kalimantan Barat merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia dan memiliki lima pintu perbatasan, dan lima pintu tersebut berada di Kabupaten Sambas, Bengkayang, Kapuas Hulu, Sintang, dan Sanggau.
"Jadi ini yang kami sampaikan ke gubernur untuk membangun sebuah kebijakan dengan mengakomodasi ruang koordinasi dan kerja sinergis antar lintas sektor itu supaya jangan jadi urusan satu sektor saja atau satu OPD saja," jelas Rini.
Ia mengatakan isu tentang perbatasan menjadi suatu hal yang pihaknya soroti karena dapat berkontribusi memberikan layanan pada perempuan korban kekerasan. Perbatasan menjadi sangat potensial sebagai ruang migrasi.
"TPPO bisa terjadi karena dia dipindahkan secara sengaja, juga bisa jadi dengan suatu tujuan tertentu untuk eksploitasi seksual, dan mungkin juga ada migrasi yang diculik atau lewat pengantin pasangan," ujarnya menjelaskan modus TPPO di wilayah perbatasan.
Rini menjelaskan jika perpindahan dengan modus seperti inilah yang harus dipastikan, oleh karena itu harus ada suatu kebijakan yang harus diterapkan oleh pemerintah untuk mengatasinya.