Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang masih banyak terjadi penyiksaan di ranah negara yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Kasus-kasus penyiksaan itu sebenarnya terjadi di banyak ranah. Ranah domestik, kemudian di ranah publik, juga di ranah negara. Di ranah negara ini banyak pelakunya adalah aparat penegak hukum," kata Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Komnas Perempuan apresiasi keberanian korban pelecehan di kampus laporkan kasus
Di ranah negara, penyiksaan dapat terjadi dalam proses penangkapan, penahanan, maupun di lembaga pemasyarakatan.
Di ranah publik, contohnya penyiksaan yang ditemukan di panti sosial disabilitas mental dan di rumah sakit jiwa.
"Kalau di ranah domestik tentu dalam KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu juga banyak terjadi ya bentuk-bentuk penyiksaan, bahkan terjadi juga bentuk penyiksaan seksual," kata Bahrul Fuad.
Untuk mencegah terjadinya penyiksaan, Tim Kerja Sama Untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) terus mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT).
Ratifikasi OPCAT dipandang penting untuk dapat memperkuat penerapan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat Manusia.
"Kita sudah punya undang-undangnya tapi mekanisme untuk menjalankan pencegahan penyiksaan itu belum bisa dilakukan kalau opsional protokolnya itu belum diratifikasi," kata Bahrul Fuad.
Komnas Perempuan tergabung dalam Kerja Sama Untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) bersama Komisi Nasional HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
KUPP melakukan sejumlah program kegiatan antara lain melakukan pemantauan/kunjungan ke tempat-tempat penahanan, menyusun laporan bersama, melakukan dialog konstruktif dengan para pihak, peningkatan kapasitas, studi dan kampanye secara nasional dalam rangka memperkuat hadirnya mekanisme nasional pencegahan penyiksaan.