Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang bahwa inovasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan perlu dilanjutkan dengan mengembangkan pengetahuan berbentuk kajian, pemantauan, dan dokumentasi.
"Inovasi pencegahan perlu dilanjutkan dengan menguatkan upaya mengembangkan pengetahuan berbentuk kajian, pemantauan dan dokumentasi, metode pemikiran kritis dan alat edukasi-nya, ruang pendampingan komunitas, dan kerja kolaborasi lintas pihak," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakannya menanggapi hasil dari Konferensi Internasional Pengetahuan dari Perempuan (PdP).
Dalam penanganan kekerasan, pihaknya berharap inovasi lebih lanjut akan hadir dalam bentuk peraturan spesifik yang memberikan perhatian pada pemenuhan hak perempuan korban menjadi pemantik ragam inovasi penanganan kekerasan, pelibatan semua pemangku tanggung jawab untuk penanganan secara efektif dan komprehensif.
"Ragam platform berbasis teknologi juga menjadi peluang dalam memperkuat upaya penanganan kasus kekerasan berbasis gender, dan mendorong penegakan hukum, termasuk dalam hal pemberian sanksi administrasi dan memutus impunitas korban melalui hukum pidana," kata Andy Yentriyani.
Sementara untuk menguatkan upaya pemulihan korban, inovasi diharapkan akan hadir dalam strategi mengalirkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) ke dalam dana bantuan korban (victim trust fund) yang dapat mengakomodir kebutuhan restitusi dan pemulihan bagi korban, pemanfaatan hak untuk dilupakan dalam UU TPKS, dan hukum adat yang kondusif bagi korban sebagai landasan living law yang diatur dalam KUHP.
"Kode etik dalam penyelenggaraan profesi, penata ulangan perencanaan pembangunan dengan mitigasi bencana berbasis gender, penggunaan teknologi guna pemulihan korban dan mencegah keberulangan, dan rehabilitasi pelaku yang memungkinkan nalar kritis pada maskulinitas menjadi ruang yang juga dapat dieksplorasi lebih lanjut," kata dia.
Kembangkan pengetahuan untuk inovasi pencegahan kekerasan
Jumat, 20 September 2024 16:52 WIB