Pontianak (Antara Kalbar) - Forum Mahasiswa Kabupaten Sambas (Formas) mendesak komisioner Komisi Pemilihan Umum kabupaten itu membuat laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan mengumumkannya ke publik.
"Diumumkannya harta kekayaan komisioner KPU Kabupaten Sambas sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu yang bersih, jujur dan adil," kata Sekjen Formas Kabupaten Sambas, Wahyu Ramadan saat dihubungi di Sambas, Jumat.
Ia menjelaskan anggota KPU juga manusia, dalam kondisi proses demokrasi, siapapun sangat rentan dengan manuver para kandidat baik dalam Pilkada maupun Pemilu, terutama terkait politik uang.
Menurut dia desakan agar anggota KPU mengumumkan harta kekayaan kepada publik, sebagai bentuk asas keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada karena pada momentum tersebut para kandidat disyaratkan menyampaikan LHKPN dan mengumumkannya kepada publik. Sementara penyelenggaraan pilkada yang rentan jadi sasaran manuver kandidat terutama ketika ada petahana yang ikut bertarung tidak diminta mengumumkan harta kekayaannya.
"Tidak adil jika hanya kandidat saja, semestinya kandidat dan penyelenggara sama-sama mengumumkan harta kekayaannya, biarkan publik yang menilainya," kata Wahyu.
Ia menduga komunikasi akan lebih intensif dengan petahana ketika masuk pada soal anggaran penyelenggaraan, sehingga untuk menciptakan Pilkada yang jujur, bersih, dan adil akan sulit dilakukan.
"Sehingga langkah baiknya, sebelum dan sesudah penyelenggaraan Pilkada, anggota KPU Sambas wajib mengumumkan harta kekayaannya kepada publik," ujarnya.
Selain itu, Formas juga meminta kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk memonitor secara rutin transaksi dan rekening yang berkaitan dengan penyelenggara Pilkada di Kabupaten Sambas.
"Kami juga berharap seluruh warga Sambas turut mengawasi penyelenggara Pilkada yang akan berlangsung Desember 2015," ujar Wahyu.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Diumumkannya harta kekayaan komisioner KPU Kabupaten Sambas sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu yang bersih, jujur dan adil," kata Sekjen Formas Kabupaten Sambas, Wahyu Ramadan saat dihubungi di Sambas, Jumat.
Ia menjelaskan anggota KPU juga manusia, dalam kondisi proses demokrasi, siapapun sangat rentan dengan manuver para kandidat baik dalam Pilkada maupun Pemilu, terutama terkait politik uang.
Menurut dia desakan agar anggota KPU mengumumkan harta kekayaan kepada publik, sebagai bentuk asas keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada karena pada momentum tersebut para kandidat disyaratkan menyampaikan LHKPN dan mengumumkannya kepada publik. Sementara penyelenggaraan pilkada yang rentan jadi sasaran manuver kandidat terutama ketika ada petahana yang ikut bertarung tidak diminta mengumumkan harta kekayaannya.
"Tidak adil jika hanya kandidat saja, semestinya kandidat dan penyelenggara sama-sama mengumumkan harta kekayaannya, biarkan publik yang menilainya," kata Wahyu.
Ia menduga komunikasi akan lebih intensif dengan petahana ketika masuk pada soal anggaran penyelenggaraan, sehingga untuk menciptakan Pilkada yang jujur, bersih, dan adil akan sulit dilakukan.
"Sehingga langkah baiknya, sebelum dan sesudah penyelenggaraan Pilkada, anggota KPU Sambas wajib mengumumkan harta kekayaannya kepada publik," ujarnya.
Selain itu, Formas juga meminta kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk memonitor secara rutin transaksi dan rekening yang berkaitan dengan penyelenggara Pilkada di Kabupaten Sambas.
"Kami juga berharap seluruh warga Sambas turut mengawasi penyelenggara Pilkada yang akan berlangsung Desember 2015," ujar Wahyu.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015