Putussibau (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kapuas Hulu akan menindak pengusaha minimarket nakal yang coba merusak dan memanipulasi label produk makanan.
    Hal tersebut ditegaskan Waka Polres Kapuas Hulu, Kompol Moh Roni Mustofa SIK MH di Putussibau, Rabu (24/6)
    Dijelaskan Roni, upaya memanipulasi label kedaluarsa pada semua jenis produk makanan merupakan tindak kriminal, karena melanggar Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
    "Untuk masalah produk kedaluarsa, yang sengaja dirusak dan didaur ulang, sebetulnya ada unsur kriminalnya. Karena itu melanggar aturan perlindungan konsumen," tegas Roni,
    Dikatakan Roni, kedepan akan ada pengawasan rutin oleh petugas gabungan bersama instansi terkait untuk menertibkan peredaran bahan makanan yang tidak layak konsumsi.
    "Ini upaya untuk menyelamatkan masyarakat, karena memang diakui masyarakat disini banyak yang tidak tahu mana yang expired, layak atau tidak layak. Masyarakat tahunya barang yang dijual itu ada, kemudian langsung di beli," beber Waka Polres.
    Ia mengimbau para pedagang supaya mengerti aturan perdagangan, dengan tidak berlaku curang dalam menjual barang.
    “Apabila setelah diperingati seperti kemarin, dengan penyitaan dan sosialisasi masih juga berlaku curang, apa boleh buat, kami akan kenakan undang-undang yang lebih khusus untuk proses hukumnya,terutama undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tegas Roni.
    Demikian juga jika ditemukan oknum anggota Polres yang coba bermain dengan memasukan barang-barang ilegal dari Malaysia, tetap akan ditindak.
    "Kalau ada anggota yang tertangkap tangan, memasukan produk ilegal saat giat penegakan hukum, tetap akan diproses. Kami akan dalami keterlibatan anggota sampai di mana," ujar dia.
    "Tidak ada pembedaan dengan masyarakat biasa. Sekarang sudah jamannya transparan, buka-bukaan, tidak ada yang kita tutup-tutupi," pungkas Moh Roni Mustofa.

Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015