Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kubu Raya, Sudiono Supianto menargetkan draft Peraturan Daerah untuk pelaksanaan pilkades serentak di kabupaten itu dapat diselesaikan pada bulan Agustus nanti.

"Kita sendiri saat ini sedang melakukan berbagai persiapan untuk melaksanakan kegiatan pilkades serentak, mulai dari penyusunan draf perda sampai persiapan teknis lainnya untuk pelaksanaannya," kata Sudiono di Sungai Raya, Selasa.

Menurutnya, jika draf tersebut bisa segera diselesaikan, maka langkah berikutnya pihaknya akan segera menyusun mekanisme dan jadwal pelaksanaan pilkades serentak tersebut.

"Karena ini merupakan pertama kali kita laksanakan, jelas kita membutuhkan berbagai persiapan yang matang. Kita juga tidak ingin dalam pelaksanaannya nanti justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat, makanya kita harus bekerja ekstra untuk mempersiapkannya," tuturnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada pada pasal 40 PP 43/2014 pelaksanaan Pilkades dilaksanakan bergelombang sebanyak tiga kali dalam jangka enam tahun.

Namun, pada intinya, kata Sudiono, semua desa sudah siap, PP Kades sudah dibentuk dan pihaknya hanya menunggu keputusan dari DPRD Kubu Raya untuk pengesahan perda tersebut.

Ia berharap kepada pihak Legislatif di bulan Juli ini sudah ada keputusan untuk merealisasikan aturan maupun anggaran menyangkut Pilkades mendatang.

"Setelah semua dirapatkan oleh Dewan. Kemungkinan pelaksanaannya di bulan Agustus ini. Setelah itu, kita akan sosialisasikan mengenai regulasi maupaun konstitusi desa ke desa yang ingin menyelenggarakan Pilkades tersebut," katanya.

Sementara itu, di tempat terpisah Ketua Komisi I Lendeng Syahrani, SH membenarkan bahwa dalam Pilkades akan dibagi menjadi tiga tahapan.

"Untuk tahapan di tahun 2015 ini, pelaksanaan Pilkades akan dipercepat dua bulan. Kita harapkan pada Pilkades ini bisa diambil mediannya," katanya.

Ia berharap untuk para Kepala Desa yang ingin maju dalam Pilkades mendatang tidak bermasalah didalam keabsahan Ijazah yang dimiliki.

"Jangan ada lagi masalah yang menyangkut ijasah, karena legalitas ijazah tersebut harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan ataupun dari Menteri Agama yang lulusan Sanawiyah ataupun Aliyah Sederajat dengan SLTA. Kita berharap tidak ada lagi masalah-masalah menyangkut Ijazah khususnya kepada para calon Kepala Desa tersebut," kata Lendeng.

(KR-RDO/M019)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015