Ketapang (Antara Kalbar) - Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto menegaskan membentuk tim khusus untuk menangkap pelaku pembakaran Kantor KPU Ketapang.
   
"Kita masih mendalami kasus ini, dengan berbagai alat bukti dan petunjuk saat olah TKP tentu akan membantu kita untuk secepatnya menangkap pelaku pembakaran," tegasnya saat ditemui di Ketapang.
   
Lebih lanjut ia mengatakan, persoalan upaya pembakaran kantor KPU tentu menjadi beban Kepolisan Ketapang untuk segera mengungkap para pelaku yang diduga lebih dari satu orang ini.
   
"Pelaku diduga sengaja mengacaukan jalannya Pilkada, target kita secepatnya kita tangkap pelakunya, dan saat ini kita telah membentuk tim khusus untuk penangan persoalan ini," jelasnya.
  
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku jika sudah tertangkap, maka tentu sesuai UU ancamannya di atas lima tahun kurungan penjara, karena dengan sengaja melakukan pembakaran gedung pemerintah.
   
Mengenai apakah ada keterkaitan upaya pembakaran kantor KPU dengan kasus-kasus yang telah terjadi sebelumnya seperti terbakarnya mobil anggota DPRD Ketapang beberapa waktu lalu serta terbakarnya mobil Ketua KPU periode sebelumnya pada tahun 2010 silam, Kapolres menegaskan belum dapat mengetahui kepastian persoalan tersebut.
   
"Kita belum tahu apakah ada kaitannya, yang jelas kita berupaya menangkap terlebih dahulu para pelaku, dan nanti kita baru meminta keterangan para pelaku jika sudah tertangkap," Ucapnya.
   
"Yang jelas siapapun dalang dibalik upaya pembakaran KPU Ketapang, akan kita tindak tegas," lanjutnya.
   
Mengenai pengamanan yang dilakukan saat ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolres menegaskan telah menambah personil untuk menjaga kantor KPU, kantor Panwaslu dan lokasi penyelenggaraan pemilu lainnya.
   
"90 orang anggota kita siapkan untuk menjaga KPU dan Panwaslu, yang mana, semuanya akan diganti setiap 8 jam sekali dengan anggota yang berjaga di KPU 15 orang dan Panwaslu 15 personil," kata Hady.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015