Pontianak  (Antara Kalbar) - SPORC Brigade Bekantan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, mengamankan dua tersangka berinisial JMD dan And, yakni penjual dan penampung paruh burung enggang gading di Kabupaten Melawi, kata Kepala BKSDA Kalbar Sustyo Iriyono.

"Tersangka JMD ditangkap Senin (1/9) saat sedang berada di kiosnya di kawasan Pasar Melawi, Nanga Pinoh dan berhasil kami sita empat kepala atau paruh burung enggang gading," kata Sustyo Iriyono di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, atas barang bukti tersebut, tersangka tertangkap tangan sedang memperjualbelikan paruh burung enggang gading yang termasuk satwa yang dilindungi.

"Hasil pengembangan kami terhadap tersangka JMD, ternyata jual beli paruh burung enggang gading itu, ada penampungnya di Pontianak berinisial And yang tinggal di kawasan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur," ujarnya.

Menurut Sustyo atas keterangan tersangka JMD, maka pihaknya mengamankan And, Rabu (2/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari tangan tersangka And pihaknya mengamankan satu paruh burung enggang gading, dan sebanyak 21 taring beruang madu dan satu timbangan yang siap dijual kembali, katanya.

"Alasan sedikitnya barang bukti yang diamankan, karena modus para penjual dan penampung paruh enggang gading, yakni sudah mulai `pintar` yaitu ketika ada barang, maka barang itu langsung dikirim kepada pemesan," ungkapnya.

Saat ini, menurut dia, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik SPORC Brigade Bekantan BKSDA Kalbar. "Diduga kuat paruh burung enggang gading dan taring beruang madu itu berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalbar," ujar Sustyo.

Tersangka dapat diancam pasal 21 ayat (2) dan pasal 40, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancam penjara maksimal lima tahun, dan denda 100 juta, kata Kepala BKSD Kalbar.


(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015