Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan Indonesia akan memiliki peta kawasan konservasi gambut terpadu pada tahun 2016.

Peta ini akan digunakan sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan lahan gambut demi mencegah terjadinya kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap.

"Hanya akan dibuat satu peta dan menjadi acuan kebijakan atau 'one map policy'. Program ini berada di bawah koordinasi Badan Informasi Geospasial," ujar Kepala Biro KLHK Eka Widodo Soegiri usai sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu.

Sebenarnya, lanjut Eka, pemerintah sudah miliki peta kawasan konservasi gambut. Namun, keberadaannya terpisah-pisah di masing-masing kementerian.

Nantinya, peta tersebut dapat digunakan pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan lahan gambut dari kebakaran, dengan memantau aliran air blok-blok kanal.

Pengaturan aliran air yang mumpuni dapat menghindarkan lahan gambut dari kekeringan yang dapat memicu kebakaran.

Terkait kanal, KLHK menilai pemerintah terus melakukan pembuatan sekat (blok) untuk membasahi lahan gambut. Kanal baru pun dibuat, meski mendapat penolakan dari beberapa LSM seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI).

"Intinya adalah bagaimana menjaga kebasahan lahan tersebut. Pembangunan kanal akan dilakukan dengan pertimbangan, jangan sampai malah mengeringkan air," tutur Eka.

WALHI memang sangat menolak pembangunan kanal-kanal di sekitar lahan gambut. Menurut LSM tersebut, kanal hanya akan mengalirkan air keluar dari gambut.

"Seharusnya sebelum diterapkan, ada pengujian secara teknis dan ilmiah tentang kanal. Jangan sampai niatnya mau menarik air sungai, tetapi kenyataannya air dari gambut yang mengalir ke kanal," ujar Direktur Eksekutif WALHI Abetnego Tarigan.

Sementara itu mengenai kebakaran hutan, Kementerian LHK menyatakan bahwa 90 persen penyebabnya adalah manusia dan total luasan wilayah yang menjadi sumber api di Sumatera dan Kalimantan adalah 1,697 juta hektare, di mana itu berada wilayah milik 413 perusahaan.

Dari jumlah itu, 227 merupakan perusahaan pemilik hak pengusahaan hutan/hutan tanaman industri dan 186 perusahaan perkebunan. Selain itu daerah itu juga dipunyai 1.297 pemilik hak guna lahan/persil tanah.

Sebanyak 27 perusahaan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan 14 diantaranya dijatuhkan sanksi adminstrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meliputi paksaan pemerintah (desakan untuk melengkapi kekurangan sarana dan prasarana), pembekuan izin serta pencabutan izin.

(M054/R. Chaidir)

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015