Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengharapkan kepada asosiasi pekerja dan buruh yang ada di kabupaten itu untuk melaporkan adanya indikasi pekerja asing ilegal pada setiap perusahaan.

"Untuk kejelasan makanya kita minta kepada asosiasi dan serikat pekerja/buruh yang ada di Kubu Raya agar bisa memberikan informasi jika ada pekerja asing yang tidak memiliki izin," kata Nursyam di Sungai Raya, Kamis.

Dia menjelaskan, untuk saat ini jumlah tenaga kerja asing yang memiliki izin kerja di Kubu Raya ada 43 orang dan terbanyak mereka bekerja di perusahaan perkebunan.

Namun, untuk pekerja asing yang tidak memiliki izin bisa saja ada indikasi berada di Kubu Raya. Terlebih mereka yang berasal dari negara Asia yang tipikal muka mereka mirip dengan kita, jelas itu sulit untuk dideteksi.

Nursyam juga meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Kubu Raya agar bisa memberikan laporan kepada pihaknya terkait penggunaan tenaga kerja asing.

Menurutnya, untuk mempekerjakan tenaga kerja warga Negara asing dipandang perlu untuk mengikutsertakan Perusahaan Pengurusan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Negara Asing.

Selain dari perlu adanya keterlibatan pihak perusahaan pelayanan Pengurusan Izin mempekerjakan tenaga asing, perlu juga sekiranya melibatkan pihak lain sehubungan dengan penggunaan tenaga kerja asing tersebut.

"Pihak lain yang dimaksud disini adalah lembaga keimigrasian Indonesia. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diatur dalam pasal 42-49 UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dalam rangka efektivitas dalam penggunaan tenaga kerja asing," katanya. 

(KR-RDO/M019)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015