Pontianak  (Antara Kalbar) - Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pihaknya akan menargetkan penerbitan 4.000 izin bagi UMKM yang ada di kota itu sampai bulan April nanti.

"Sampai bulan April nanti, kita menargetkan untuk mengeluarkan 4.000 izin UMKM. Namun, dari konfirmasi dari Kepala Disperindag Pontianak, sampai Sabtu kemarin sudah ada sekitar 1.200 izin UMKM yang diterbitkan," kata Edi di Pontianak, Senin.

Dia mengatakan, dengan penerbitan izin UMKM tersebut diharapkan pemkot Pontianak bisa mengetahui jumlah pasti dari pelaku usaha yang ada di kota itu, sehingga pihaknya bisa memberikan peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha dalam menghadapi MEA saat ini.

"Selama ini kan angkanya masih belum pasti, kita juga tidak bisa mengetahui mana UMKM yang masih memerlukan bantuan, dan mana yang tidak. Dengan adanya data yang pasti, tentu akan mempermudah kita dalam melakukan pembinaan," tuturnya.

Edi menambahkan, untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan mempermudah proses izin bagi UMKM agar kedepan pertumbuhan pelaku usaha di kota Pontianak ini akan semakin banyak.

"Kita menyadari bahwa kota Pontianak tidak memiliki lahan dan SDA yang cukup. Namun, kita memiliki SDM yang kreatif dan potensial yang menjadi modal bagi kita untuk banyak menyerap lapangan pekerjaan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo mengatakan pemudahan izin UMKM tersebut dilakukan pihaknya sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendorong UMKM naik kelas.

Kemudahan, kata Edi, tak terbatas dan bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat yang mempunyai usaha, baik di jalan maupun usaha di gang.

"Pada 2015 kita akan memberikan 1.000 izin, jadi bentuk dukungan kita PKL yang kita sebut sebagai pelaku usaha mikro ini tidak perlu membuat syarat macam macam kita permudah dan gratis. Saat ini kita sedang dalam pendataan, dan setiap malam kita agendakan mendatangi pelaku usaha yang masih terkendala izin ini," katanya.

Syaratnya pun cukup mudah, pelaku usaha cukup melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan dari RT dan lurah bahwa yang bersangkutan benar mempunyai usaha dan berdomisili.

(U.KR-RDO/R010)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016